Temui Konstituen, Haris Kelana Sosialisasi Perda Tentang Sistem Kesehatan

Temui Konstituen, Haris Kelana Sosialisasi Perda Tentang Sistem Kesehatan
Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Haris Kelana Damanik, sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4/2022 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (15/1). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Haris Kelana Damanik, kembali menemui konstituennya dalam kegiatan Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4/2022 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Harin menjelaskan, tujuan Perda disahkan salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

"Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang maksimal dari pemerintah, melalui rumah sakit maupun puskesmas," ucapnya kepada konstituen yang hadir dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, Sabtu (15/1).

Pada kesempatan itu, anggota Komisi II DPRD Medan ini juga menjelaskan, Perda 4/2022 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 di ketentuan umum terdiri 51 ayat.

Sistem Kesehatan Kota Medan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan. Pada ayat 18 disebut, pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.

"Pada BAB II bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian," paparnya.

Haris menambahkan, BAB 18 pada Pasal 32 terkait masalah gizi. Pemerintah dan swasta bertanggung jawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktivitas kerja. Pemko Medan bertangung jawab atas pemenuhan kecukupan gizi keluarga miskin dan dalam situasi darurat.

"Sama halnya di BAB XX Pasal 39 disebutkan, Pemko Medan bertangung jawab dalam mengembangkan dan menyelenggarakan program usaha kesehatan sekolah," terangnya.

Sedangkan Pasal 73, diatur masalah air minum yakni perusahaan air minum bersama dinas makukan kerja sama dalam hal pelaksanaan pembangunan berwawasan kesehatan.

"Melakukan pemantauan air bersih dengan pemeriksaan secara berkala, melakukan pembinaan dan pengawasan air minum yang layak komsumsi. Itu lah poin-point yang wajib diberikan pemerintah kota ke masyarakat," tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi