Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah, Surianto Ajak Masyarakat Hidup Bersih

Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah, Surianto Ajak Masyarakat Hidup Bersih
Surianto sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Surianto, kembali menyosialisasikan pentingnya menjaga lingkungan agar tetap bersih dari sampah. Selain kebersihan yang didapat, sampah jika dikelola dengan baik bisa mendatangkan nilai ekonomi bagi warga.

Hal itu disampaikan Surianto saat menyosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Marelan 1, Lingkungan 10, Kecamatan Medan Marelan.

"Perda ini bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Tujuan sosialisasi ini untuk mengajak masyarakat agar sadar pentingnya hidup bersih,” ungkapnya, Minggu (16/1).

Butong, sapaan akrab Surianto menerangkan, sampah yang dimaksut dalam Perda adalah sampah rumah tangga dan sejenisnya, baik bersumber dari kawasan komersial, industri, kawasan khusus, dan fasilitas umum.

Perda juga mengatur tentang hak dan kewajiban, di mana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berwawasan lingkungan, juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.

“Masyarakat berkewajiban mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah,” terangnya.

Lebih lanjut Ketua Komisi II DPRD Medan ini menjelaskan, dalam Perda juga diatur soal larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan, setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di Kota Medan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Wali Kota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.

"Kalau ada orang yang melanggar ketentuan yang saya sebutkan tadi, dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sedangkan suatu badan atau lembaga yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta. Ini lah ketentuan di Pasal 35," tandasnya, seraya menjelaskan Perda Pengeloaan Persampahan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi