Janjikan Menang Perkara, Seorang Advokat Dilaporkan ke DK Ikadin Sumut

Janjikan Menang Perkara, Seorang Advokat Dilaporkan ke DK Ikadin Sumut
Sugi Sriyoni (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Sugi Sriyoni melaporkan seorang advokat bernama Muhammad Idrus Tanjung ke Dewan Kehormatan (DK) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sumut terkait menjanjikan perkara perceraian menang atau tidak jadi berpisah.

"Ketika kita teken kuasa pada tanggal 1 Agustus 2021dan tanggal 10 Agustus 2021 uang senilai Rp 40 juta saya serahkan kepada advokat Muhammad Idrus Tanjung dengan menjanjikan perkara perceraian saya menang atau tidak jadi berpisah dengan istri saya," ujar Sugi Sriyono kepada Analisadaily.com di Kisaran, Senin (17/1).

Namun pada tanggal 27 September 2021, Pengadilan Agama Kisaran membacakan putusan bahwa dia dengan istrinya resmi bercerai sesuai dengan surat putusan nomor: 1434/PDt.G/2021/PA.Kis atas nama penggugat Novi Hariyati Tinggi Dewi.

"Apa yang dijanjikan kepada saya ternyata tidak benar padahal uang senilai 40 juta sudah saya serahkan kepada Muhammad Idrus Tanjung," ujarnya.

Maka dari itu, Sugi Sriyono melaporkan Muhammad Idrus Tanjung ke DK Ikadin Sumut karena telah melanggar kode etik sebagai advokat.

"Saat ini sidang kode etik berlangsung dengan agenda mendengar saksi dari Muhammad Idrus Tanjung (teradu)," ujarnya.

Dia berharap kepada DK Ikadin Sumut yang menangani perkara sidang kode etik agar bisa independen dan tidak berpihak kepada anggotanya.

"Saya sebagai klien mencari keadilan yang mana sudah merasa tertipu oleh oknum advokat bernama Muhammad Idrus Tanjung yang telah menjanjikan perkara saya menang di Pengadilan Agama Kisaran. Maka dari itu saya meminta kepada Dewan Kehormatan agar mengabulkan tuntutan saya," ujarnya.

Adapun tuntutannya, meminta kepada DK Ikadin Sumut agar memerintah Muhammad Idrus Tanjung mengembalikan uang pelapor sebagaimana dengan janji yang dikatakannya.

"Saya meminta uang saya kembali sesuai dengan janji yang diucapkannya kepada saya," ujarnya.

Sementara Muhammad Idrus Tanjung saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada klainnya, Sugi Sriyono, menang dalam perkara perceraian.

"Itu tidak benar kalau saya menjanjikan perkara perceraian yang dialami Sugi Sriyono menang," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, setiap klien yang datang, dirinya tidak pernah menjanjikan sesuatu sesuai dengan motto yakni 'apa yang hendak saudara capai di pengadilan? Hendak menang perkara atau hendak meletakkan kebenaran saudara di ruang pengadilan dan masyarakat? Jika saudara hendak menang perkara janganlah pilih saya sebagai pengacara Anda karena pasti Anda akan kalah. Tetapi jika saudara merasa cukup dan puas mengemukakan kebenaran saudara, saya mau menjadi pembela saudara'.

"Setiap ada klien yang mau memakai saya jadi pembela maka motto ini saya tunjukkan kepada klien dan motto ini selalu saya tempelkan di kantor advokat Tanjung Sekutu," sebut Muhammad Idrus Tanjung.

Disinggung mengenai dirinya dilaporkan ke DK Ikadin Sumut terkait dugaan pelanggaran kode etik, Idrus membenarkan bahwa saat ini dia dilaporkan Sugi Sriyoni.

"Saat ini saya dilaporkan dan sudah menjalani sidang kode etik, saya sudah jelaskan dalam sidang itu bahwa saya tidak pernah menjanjikan perkara yang saya tangani menang," ujarnya sembari menunjukkan berkas.

(ARI/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi