Aceh Wacanakan Wajib Tes Narkoba Bagi Calon Pengantin

Aceh Wacanakan Wajib Tes Narkoba Bagi Calon Pengantin
Ilustrasi (Stoksnap)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh mengusulkan penambahan syarat administrasi bagi setiap pasangan calon pengantin yang bakal menikah.

Nantinya mereka diwajibkan untuk melakukan tes dan melampirkan surat bebas narkoba. Hal itu dalam upaya mewujudkan rumah tangga yang rukun dan langgeng.

Kakanwil Kemenag Aceh, Iqbal Muhammad mengatakan, perkawinan yang bahagia lahir dari pasangan yang sehat dan memahami hakikat berkeluarga. Sebab itu, pihaknya tidak henti-hentinya melakukan bimbingan pra nikah bagi pasangan calon pengantin.

"Dalam upaya itu kita sudah mewacanakan untuk mewajibkan tes bebas narkoba bagi pasangan calon pengantin sebelum akad nikah berlangsung," ujar Iqbal, Rabu (19/1).

Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2021 sebanyak 41.001 pasangan di Provinsi Aceh melangsungkan pernikahan. Angka ini dihimpun Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh berdasarkan laporan seluruh Kankemenag Kabupaten/Kota di Aceh.

Berdasarkan jumlah keseluruhan dapat dirincikan, 3.679 peristiwa nikah berlangsung pada Januari, 3.651 pada Februari, 4.269 pada Maret, 1.537 pada April, 3.137 pada Mei, 3.777 pada Juni, 4.203 pada Juli, 3.657 pada Agustus, dan 3.107 pada September, 3.238 pada Oktober, 3.003 pada November dan 3.643 pada Desember.

Iqbal mengatakan, dibanding dengan tahun sebelumnya angka pernikahan tahun ini menurun. Pada tahun 2020 angka pernikahan di Aceh mencapai 42.213 peristiwa.

"Menurunnya angka pernikahan bukan berarti ada persoalan, namun memang keinginan menikah pada tahun ini memang begitu. Apalagi sampai dikaitkan dengan pandemi Covid-19, karena jika kita lihat data perbulan dibanding dengan tahun sebelumnya, angka pernikahan di Aceh tergolong normal saja, tidak naik dan turun secara signifikan," kata Iqbal.

Ia berharap pernikahan melahirkan hubungan yang sakinah mawaddah wa rahmah. Dalam upaya itu, Kemenag Aceh akan terus melakukan bimbingan pra perkawinan bagi pasangan yang akan melangsungkan akad nikah.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi