Pemalsuan Data Prakerja, Terdakwa Teracam 12 Tahun Penjara

Pemalsuan Data Prakerja, Terdakwa Teracam 12 Tahun Penjara
Sidang perkara pemalsuan data otentik dengam modus menggunakan NIK identitas orang lain di di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/1). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sidang perkara pemalsuan data otentik dengam modus menggunakan NIK identitas orang lain demi meraup keuntungan dari program Prakerja, kembali digelar di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan.

Pada persidangan kali ini tim Jaksa Penuntut Umum (JUP), Zamachsyari menghadirkan dua orang saksi diantaranya Head of Legal Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Gabriel Christo Mukuan dan seorang saksi ahli UU ITE dari Kementrian Komunikasi dan Informatika RI Direktorat Jendral Aplikasi Informatika, Denden Imadudin Soleh.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, saksi Gabriel Mukuan mengungkapkan, pihaknya mengetahui bahwa identitas yang digunakan para terdakwa dalam pengajuan data prakerja tersebut palsu setelah kasus itu diselidiki pihak kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumut.

"Identitas yang digunakan bukan dari pemiliknya, jadi mereka (para terdakwa) menggunakan NIK milik orang lain dalam pengajuan data program prakerja. Mereka mengambil identitas itu dari data penduduk dari website: id.scribd.com dengan Link https://id.scribd.com/home," kata Gabriel, Rabu (19/1).

Mendengar penjelasan itu anggota majelis hakim, Lucas Sahabat Duha kemudian mempertanyakan tentang kompensasi pemilik NIK yang digunakan jika nantinya akan mengikuti program prakerja.

"Jadi kalau sudah begitu bagaimana nantinya pemilik identitas itu kalau mau menggunakan NIK nya di program prakerja, apa bisa?," tanya anggota majelis.

Sayangnya, menurut Gabriel, regulasi maupun aturan dalam program prakerja berkaitan persoalan demikian belum ada ketentuannya.

"Pada dasarnya NIK yang sudah terverifikasi hanya bisa digunakan untuk satu identitas pemiliknya, masalah ini yang memang kita masih menunggu kebijakan pemerintah," sebutnya.

Denden dalam kesaksiannya sebagai ahli mengatakan, esensi persoalan dalam perkara tersebut adalah adanya penggunaan NIK orang lain pada pengajuan data program prakerja yang dilakukan pihak lain dalam hal ini para terdakwa.

"Jadi dalam perkara ini ada dua pihak yang dirugikan, yang pertama pemilik identitas NIK yang digunakan. Kedua tentunya pemerintah karena penyaluran bantuan yang diberikan dalam program itu ternyata tidak kepada yang seharusnya," sebutnya.

Karena itu, ia mengusulkan agar adanya pembuktian penggunaan NIK palsu tersebut nantinya bisa memulihkan hak-hak pemilik identitas NIK tersebut sehingga nantinya masih memiliki kesempatan mengikuti program prakerja.

Sebagaimana diketahui sebelumnya tiga terdakwa yakni Ali alias Tiam Li, Samuel alias Akun dan Ridwan diadili di Pengadilan Negeri Medan atas penggunaan NIK palsu dalam pengajuan data prakerja, Selasa (4/1). Sementara seorang pelaku lainnya yang bernama Predi Susanto, berkasnya belum dilimpahkan ke PN Medan.

Dalam sidang perdana tersebut, Zamachsyari menuturkan, perkara ini mulai terbongkar pada 23 Agustus 2021 lalu, saat petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumut, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi manipulasi data otentik berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kemudian pihaknya pun melakukan penyidikan dan melakukan hunting dan profiling di Apartemen Sentra Land Lantai 15 Nomor 1532 yang berlokasi di Jalan Nikel Kecamatan Medan Area.

Dari hasil profiling tersebut, kemudian kepolisian menangkap para terdakwa. Usai diintrogasi para terdakwa ditemukan fakta mencengangkan.

"Ridwan dan Predi Susanto melakukan manipulasi data berawal dengan memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan cara mengambil data penduduk melalui website : id.scribd.com dengan Link https://id.scribd.com/home kemudian membuat KTP dengan menggunakan photoshop," kata JPU.

Kemudian para terdakwa, memasukkan data penduduk tersebut ke KTP, setelah KTP tersebut jadi dengan sempurna, KTP palsu tersebut digunakan untuk mendaftar di Program Kartu Prakerja dan masuk ke website : www.prakerja.go.id.

Lalu, kata JPU para terdakwa mendaftarkan data-data kependudukan yang fiktif program prakerja dan meregistrasi Kartu Perdana dan mengerjakan semua persyaratan untuk mendapat kartu Prakerja. "Apabila akun prakerja diterima dilayar akun Prakerja muncul saldo pelatihan sebesar Rp 1 juta," kata JPU.

Selanjutnya para terdakwa pun menjalani semua pelatihan yang telah tercantum. Yang mana peran terdakwa Ali alias Tiam Li adalah membeli kartu perdana Axis dan Tri, menyediakan tempat yang terkoneksi dengan Jaringan Internet, meregristrasi email dan aktifasi lalu memberikan email yang sudah di aktifasi tersebut kepada Samuel Alias Akun dan Ridwan alias Acien, dan beberapa tugas lainnya.

"Peran terdakwa Samuel mendaftarkan nomor KTP di Prakerja, Log in ke tiap tiap akun yang sudah terdaftar di Prakerja dengan beda identitas, mengecek akun yang lolos verifikasi di Prakerja, membuat E/Walet untuk tiap tiap akun yang sudah terverifikasi di Prakerja sekaligus mentransfer uang dari E/Walet ke rekening yang sudah disediakan," urai JPU.

Perbuatan para terdakwa dapat menimbulkan kerugian terhadap orang yang identitasnya digunakan, dan juga terhadap anggaran program prakerja yang tidak tepat sasaran karena diberikan kepada orang yang tidak berhak.

Dalam penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian disita sejumlah barang berupa hp, laptop, 1500 Kartu/simcard Tri yang sudah terpakai, 3900 kartu/simcard Axis yang sudah terpakai. Lantas, para terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Rp12 miliar," pungkasnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi