Anggota DPRD kabupaten Simalungun melakukan interpelasi kepada Bupati Simalungun, Kamis (20/1). (Analisadaily/Fransius Hartopedi Simanjuntak)
Analisadaily.com, Simalungun - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Simalungun menyampaikan hak interpelasi terhadap sejumlah kebijakan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, yang dianggap melanggar undang-undang.
Pelanggaran yang disoroti yakni pengangkatan tenaga ahli dan sekretaris daerah. Pengajuan interpelasi ini pun sudah disampaikan kepada Sekwan DPRD untuk diteruskan kepada pimpinan DPRD Simalungun.
Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Simalungun, Bona Uli Rajagukguk mengatakan, interpelasi yang dilakukan merupakan hak lembaga legislatif yang diatur dalam Pasal 159 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“DPRD berhak mengajukan hak interpelasi yaitu meminta keterangan kepada kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” ucap Bona.
Lebih lanjut, dalam pengangkatan 3 tenaga ahli Bupati Simalungun, Bona menyampaikan bahwa Radiapoh Hasiholan tak menjelaskan mekanisme yang dipakainya dalam pengangkatan. Apalagi, anggaran staf ahli juga tidak ditampung dalam APBD Kabupaten Simalungun tahun 2022.
“Harusnya staf ahli yang diangkat adalah dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian ada kabar mereka digaji Rp 20 juta/bulan. Padahal tidak diatur anggarannya. Metode pengangkatannya pun tidak jelas,” ucap Bona.
Dengan beberapa fakta tersebut, Bona mengatakan, status tenaga ahli ini tidak jelas. Tapi seakan-akan merasa sah di mata hukum.
“Sering kita jumpai tenaga ahli ini main ke Kecamatan, ikut rapat dengan DPRD sampai menggelar rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas,” kata Bona.
Bona menuturkan hubungan pemerintahan Simalungun era Radiapoh Hasiholan Sinaga sejak April 2021 dengan DPRD saat ini tidak berjalan baik. Bupati selalu melakukan kebijakan sesuka hati dan jauh dari regulasi.
“Ini murni gerakan kawan-kawan supaya Simalungun lebih baik. Walaupun kita 17 orang mudah-mudahan datang dukungan dari kawan-kawan yang lain. Bukan ada kepentingan pribadi,” kata Bona.
Kemudian, kebijakan Bupati yang melanggar aturan lainnya menurut dewan adalah pengangkatan Sekda Esron Sinaga. Persyaratan menjadi Sekda adalah telah lulus seleksi terbuka dengan minimal 3 orang. Namun dalam seleksi ini yang dinyatakan lulus hanya 1 orang.
“Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, jika seleksi hanya menyatakan 1 orang yang lulus, maka seleksi itu dinyatakan gugur dan dibuka pendaftaran ulang. Tetapi bupati tetap melakukan pelantikan,” jelas anggota DPRD Fraksi PDI-P, Mariono.
Pelanggaran lainnya yang dilakukan Bupati Radiapoh menurut dewan adalah pemberhentian 18 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (setingkat kepala dinas) yang amburadul dan pelantikan 22 Jabatan Tinggi Pratama dan 58 pejabat fungsional yang tak mengantongi rekomendasi KASN.
(FHS/CSP)