Penipuan Bermodus Pengurusan Izin, Seorang Warga Ditangkap

Penipuan Bermodus Pengurusan Izin, Seorang Warga Ditangkap
Tersangka kasus penipuan menjalani pemeriksaan ayng dilakukan penyidik Kepolisian Resor Tapanuli Utara, Rabu (20/1). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tapanuli Utara menangkap seorang warga asal Hutabayu, Kabupaten Simalungun, HMS (38).

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing mengungkapkan, HMS ditangkap karena diduga melakukan penipuan terhadap Reflon Siregar (57) warga Sipahutar.

Baringbing mengatakan, penipuan yang dilakukan tersangka terhadap korban berawal dengan modus pengurusan izin pangkalan elpiji.

"Saat itu tersangka meminta uang korban sebesar Rp 80 juta secara bertahap dengan modus mampu mengurus ijin pangkalan Elpiji di kecamatan Sipahutar Taput," papar Baringbing, Kamis (20/1).

Dia mengatakan, awalnya antara tersangka dan korban bertemu dan saling kenalan dengan difasilitasi dua orang teman mereka. Sètelah kenalan, tersangka pun menemui korban ke Sipahutar pertama sekali pada tanggal 2 September 2018 lalu.

"Saat terjadi pembicaraan, korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta," ucapnya.

Dia menambahkan, selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2018 lalu, tersangka kembali menemui korban ke Sipahutar dan menerima lagi uang dari korban sebesar Rp 25 Juta.

"Dengan alasan ijin sudah mulai di proses oleh pihak Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina)," ujarnya.

Dia mengatakan, pada tanggl 18 Desember 2018 lalu, lewat sambungan seluler tersangka kembali menghubungi korban agar menyerahkan dan mentransfer uang sebesar Rp 15 juta lagi ke nomor rekening dan saat itu korban mentransfer.

"Namun setelah ditunggu-tunggu janji tak kunjung realisasi dan ijin tak kunjung keluar. Komunikasi tersangka dengan korban pun hilang kontak," katanya.

Setelah itu korban merasa kesal dan sadar bahwa dia telah tertipu oleh tersangka. Korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polres Taput pada tanggal
19 mei 2019 lalu.

Baringbing mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka pun diketahui sempat melarikan diri.

"Namun tim kita terus melacak keberadaan tersangka dan kita pun mendapat informasi tersangka berada di Provinsi Lampung," ucapnya.

Mendapat informasi itu, Baringbing mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka ke Provinsi Lampung.

"Tim kita akhirnya berhasil meringkus tersangka dari persembunyiaan nya pada tgl 17 Januari 2022. Tersangka pun langsung diboyong ke Polres Taput untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Kepada penyidik Baringbing mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap korban sebesar Rp 80 juta.

"Saat ini tersangka masih tetap dalam pemeriksaan untuk menggali keterangan tambahan apakah masih ada keterlibatan pihak lain," tandasnya.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi