Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Detik.com)
Analisadaily.com, Medan - Pasca pencopotan Kombes Pol. Riko Sunarko, Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Armia Fahmi, ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kapolrestabes Medan.
"Plh Kapolrestabes Medan adalah Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dilansir dari
detikcom, Sabtu (22/1).
Ramadhan mengatakan Armia sudah mulai bertugas sebagai Kapolrestabes Medan sejak Jumat (21/1) lalu. Sementara Kombes Riko menurutnya dicopot karena diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Saat ini, kata Ramadhan, Riko ditarik ke Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan.
"Untuk sementara, Kombes Riko Sunarko ditarik ke Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan secara objektif," sebutnya.
Sebelumnya kasus dugaan suap yang turut menyebut nama Kombes Pol. Riko Sunarko terus bergulir hingga akhirnya dia dicopot dari jabatannya.
"Saya harus sampaikan proses hukum yang berkelanjutan, objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (20/1).
Kasus bermula dari Propam Mabes Polri yang turun tangan mengecek kabar sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang Rp 300 juta dari istri bandar narkoba dalam sidang kasus kepemilikan narkoba anggota Satreskoba Polrestabes Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko disebut turut menerima Rp 75 juta.
"Saya tidak ingin mengomentari materi persidangan. Saya sudah perintahkan Karo Paminal Propam Polri untuk cek ke Kabid Propam Polda Sumut," ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Sambo memastikan Propam tidak pandang bulu dalam menindak tegas setiap anggota kepolisian, bahkan pejabat kepolisian, dengan catatan apabila mereka terbukti menerima duit suap ratusan juta tersebut.
"Kalau benar ada nama-nama yang muncul, pasti kita akan tindak tegas!" ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, terungkap pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba. Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.
Bahkan nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko juga terseret dalam persidangan. Kombes Riko disebut menggunakan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.
(EAL)