Polrestabes Medan Diminta Usut Tuntas Laporan Penganiayaan

Polrestabes Medan Diminta Usut Tuntas Laporan Penganiayaan
Korban didampingi kuasa hukum (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tiur Ranna Yani Br Hutabarat mengaku menjadi korban kekerasan secara bersama-sama yang diduga dilakukan DN bersama 3 orang terduga pelaku.

Kekerasan terhadap IRT tersebut terjadi di Jalan Kelapa Kemiri Ujung, Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada Minggu, 24 Oktober 2021 sekitar pukul 11.45 WIB.

Akibat penganiayaan tersebut, wanita berusia 36 tahun ini membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: STLP/2134/X/2021/SPKT Polrestabes Medan Polda Sumut.

Kuasa hukum korban, Minardo Hutabarat dan Cindy Doloksaribu mengatakan, dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama yang dialami korban, pihaknya telah melaporkan 4 orang terduga pelaku ke Polrestabes Medan.

"Dalam kasus ini, ada empat orang yang kita laporkan, DN, YS, YNS, dan WGS. Mereka diduga melakukan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 170 Jo 351 KUHPidana," katanya, Minggu (23/1).

Kendati demikian, sambung Minardo, tindak lanjut dari Polrestabes Medan malah mengatakan m kasus tersebut melanggar Pasal 352 KUHPidana. Sementara dalam video dugaan kekerasan secara bersama-sama yang beredar, layak diterapkan Pasal 351 Jo Pasal 170 KUHPidana.

"Karena dalam video tersebut, kekerasan yang dialami klien kita dilakukan secara bersama-sama, dan diduga bukan dilakukan satu orang," ucapnya.

Jadi, kata Minardo, seharusnya pihak Polrestabes Medan bisa bertindak lebih baik dan mengusut tuntas laporan kliennya atas dugaan kekerasan secara bersama-sama.

"Kita meminta Polrestabes Medan secepatnya menindak lebih lanjut, jangan biarkan klien kita ini menunggu keadilannya, karena sampai saat ini belum ada kepastian hukum," ujarnya.

Minardo menegaskan, jika laporan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama ini tidak dilanjutkan pihak Polrestabes Medan, maka mereka akan menyurati Mabes Polri.

"Jika laporan kita ini tidak dilanjuti, maka kita akan menyurati Mabes Polri, Kepada Komisi III DPR RI, Komite I DPD RI, Komnas HAM, Kompolnas serta Propam," tegasnya.

Keluarga korban, Darwin Harahap berharap agar kasus ini menjadi pelajaran, dan diharapkan tidak sewenang-wenang merendahkan orang.

"Janganlah dia sewenang-wenang dengan orang yang tidak mampu. Kalau kita dianggap miskin, seperti yang dibilang dia itu, mengatakan kepada korban miskin dan jelek. Kita berharap pihak kepolisian bisa memberikan keadilan bagi korban yang dikatakan miskin dan jelek, jadikanlah hukum sebagai panglima. Salahkan yang salah, benar kan yang benar. Jangan yang benar disalahkan, yang salah dibenarkan. Inilah harapan kami," ujarnya.

Sebelumnya, korban Tiur Ranna Yani Br Hutabarat mengatakan aksi pengeroyokan dan penganiayaan tersebut bermula adanya 2 ekor anjing peliharaan milik warga berinisial M dan anjing milik korban berkelahi, dan memunculkan kebisingan di depan rumah korban.

"Kemudian, saya ke depan rumah dan saya melihat si M memukuli anjing saya, lalu saya suruh anjing saya masuk dan saya sudah meminta maaf kepada M. Namun DN yang tak tahu menahu duduk persoalannya ikut nimbrung datang ke rumah saya dan langsung marah-marah hingga membuat keributan," katanya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi