Kuasa hukum korban akta palsu, Jong Nam Liong, Longser Sihombing dan Hadi Yanto usai dimintai keterangan dan klarifikasi oleh Tim Jaksa Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (24/1). (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan meminta keterangan Dr Longser Sihombing, selaku kuasa hukum Jong Nam Liong, korban akta palsu terkait laporan atas tuntutan onslag yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, terdakwa dalam kasus ini, David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong dituntut Onslag oleh kedua JPU, yakni Chandra Naibaho dan Richard Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dengan itu, tim kuasa hukum korban, Longser dan Hadi Yanto, membuat laporan ke Kejaksaan Agung, Ombusman RI, Komisi lll DPR RI. Kemudian laporan diproses dan pihak kuasa Hukum dimintai keterangan dan klarifikasi Tim Jaksa Pengawasan Kejati Sumut, Senin (24/1).
"Dalam rangka kami diundang dan menghadiri undangan pelaksana Asisten Pengawasan Kejati Sumut. Sebenarnya tanggal 19 yang lalu, karena saya sibuk di Kejagung, ke Puspen, Jamwas. Maka saya bilang ke kantor, kita bikin surat hadiri hari Senin, 24 Januari 2022," kata Longser.
Atas tuntutan Onslag tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong di PN Medan, Senin 17 Januari 2022.
Menyikapi putusan tersebut, Longser mendesak Kejati Sumut melalui JPU menangani perkara ini, untuk mendaftar kasasi di PN Medan. Sehingga tercipta rasa keadilan bagi korban dengan upaya hukum selanjutnya dilakukan.
"Ini Kejati Sumut juga terlambat, terlena atau main-main. Karena dianggap klien kami nggak punya harga diri. Karena mungkin klien saya miskin nggak tahu apa-apa, saya sebagai pengacaranya, terutama saya hadir di sini meminta Jaksa Agung RI. Memohon dengan saat ini dan kalau sampai besok tidak didaftarkan di PN Medan kasasi, atas putusan bebas saudara terdakwa David Putra negoro alias lim kwek liong. Kami mohon kepada bapak Jaksa Agung agar Jampidum kejagung, kepala kejati Sumut dan Kajari Medan dicopot dan diperiksa," jelas Longser.
Demi mencari keadilan ini, Longser mengatakan, sudah menyurati Jajaran Kejagung untuk mengawasi proses hukum ini. Sehingga ada keterbukaan publik dan transparan dalam kasus ini.
"Alasannya, data yang valid kami peroleh, setahun yang lalu, kami telah menyurati memberikan masukan kepada Jaksa Agung dan jajaran, Jamwas, Jamintel, Jambin dan Kapuspen Kejagung. Sekali seminggu saya buat surat untuk mengontrol sebagai informasi sama petinggi di kejaksaan agung bahwa kasus ini diduga ada intervensi yang tidak jelas," ucapnya.
Selain itu, mereka meminta perlu dilakukan pengkajian terkait dilaksanakan eksaminasi. Siapa yang memerintahkan, lalu apa rekomendasi eksaminasi.
"Ternyata tanggal 15 November 2021, dilakukan eksaminasi di Jampidum Kejagung. Kami tidak tahu apa latar belakangnya, tujuannya, apakah semua kasus seperti ini di eksaminasi. Sementara kami menyurati sudah lebih 10 kali tidak ada respon. Kemudian saya ke Jakarta, kejagung tanggal 3 Januari 2022 dan langsung menyurati Jamwas, tentang keadaan tersebut. Kehadiran disana saya keberatan atas tuntutan onslag yang diajukan oleh kejari Medan dalam hal ini JPU Richard Sihombing dan Candra naibaho," terang Longser.
Saat dimintai keterangan, Longser menjelaskan pihaknya keberatan dengan tuntutan onslag terhadap terhadap terdakwa dugaan akta palsu David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong.
"Apabila di dalam proses sudah P-21, maka sudah memenuhi unsur pidana. Serta sewaktu tahap II juga telah memenuhi dengan penyerahan barang bukti dan tersangka," jelasnya.
Longser menambahkan, pada dakwaan telah didakwakan Pasal 263, 266, 362, 372, 55, 56 KUHP. Namun, JPU sangat berani menuntut onslag terhadap terdakwa. Di mana dalam pasal yang didakwakan, tidak ada satu pasal pun yang dapat dituntut onslag. Hal itu menjadi kekecewaan bagi Longser dan kliennya.
"Kepada Bapak Jaksa Agung RI berkenan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kajati Sumut untuk segera mendaftarkan upaya hukum Kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) terdakwa David Putranegoro pada Perkara Nomor: 2231/Pid.B/2021/PN.Mdn," terang Longser.
Longser menegaskan untuk mencari keadilan, pihaknya juga melaporkan ini kepada Presiden Joko Widodo dan akan menggelar unjuk rasa di istana Kepresidenan di Jakarta.
"Kalau sampai besok tidak di daftar kan kasasi, terdakwa yang Veijspraak bebas murni terhadap terdakwa David Putra negoro. Kami tuntut Jaksa Agung copot Jampidum, copot Kajati Sumut, Kajari Medan. Kalau tidak saya akan bawa unjuk rasa ke presiden, Saya buktikan," tandasnya.
(JW/CSP)