Suap Wali Kota Tanjungbalai, Yusmada Dihukum 16 Bulan Penjara

Suap Wali Kota Tanjungbalai, Yusmada Dihukum 16 Bulan Penjara
Proses persidangan kasus suap Wali Kota Tanjungbalai di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, yang digelar secara teleconfrence, Senin (24/1). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dinyatakan bersalah karena menyuap Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial sebesar Rp 100 juta untuk kepentingan jabatan, eks Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada, dihukum tahun 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Majelis hakim, yang diketuai Eliwarti, menyatakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidiar 1 bulan kurungan," kata Eliwarti dalam persidangan di Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, yang digelar secara teleconfrence pada Senin (24/1).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan pertimbangan putusan antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya. Pengajuan justice collaborator yang diajukan terdakwa diterima oleh majelis hakim," ucap Eliwarti.

Sebelumnya, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar terdakwa dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir. Dalam dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap Yusmada menyuap Syahrial sebesar Rp 100 juta. Terungkap juga, uang suap itu berdasarkan permintaan dari Syahrial.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siswandono mengatakan, awalnya terdakwa Yusmada ditemui orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis alias Jali, yang menyampaikan informasi terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Usmada juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta untuk Syahrial.

Terdakwa hanya sanggup menyerahkan Rp 200 juta. Diserahkan terlebih dahulu Rp 100 juta. Yusmada berhasil lolos hingga 3 besar seleksi Sekda Tanjungbalai, mendapat penilaian sebesar 290.53 (sangat disarankan).

Kemudian 5 September 2019, Syahrial memutuskan memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi