Ilustrasi (Net)
Analisadaily.com, Jakarta - Jadwal Pemilu sudah ditetapkan pada 14 Februari 2024. Jadwal itu diputuskan di Komisi II DPR dan disepakati oleh KPU dan pemerintah.
Rapat Komisi II yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, berlangsung Senin (24/1) lalu
Hadir dalam rapat itu Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra dan Ketua Bawaslu Abhan.
"Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024," kata Doli membaca keputusan rapat, dilansir dari
detikcom, Rabu (26/1).
Sebelumnya, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan berdasarkan pertimbangan yang matang, pihaknya mengusulkan hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari.
"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ilham.
Untuk diketahui, 14 Februari ini merupakan jadwal Pemilu 2024 usulan alternatif dari KPU. Usulan itu dikirim KPU ke DPR pada Rabu (19/1).
Komisioner KPU, Pramono Ubaid, mengatakan dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu, yakni 14 Februari 2024.
"Usulan itu bukanlah baru sama sekali. Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni: 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024," kata Pramono.
Lantas bagaimana dengan tahapan-tahapan pemilu 2024?
KPU telah membuat skema jadwal tahapan-tahapan pemilu jika pemungutan suara digelar 14 Februari 2024. Namun dalam rapat kemarin belum ada penetapan karena akan dibahas di rapat selanjutnya.
Berikut skema jadwal pemilu 2024 usulan KPU:
2022
14 Juni 2022-14 Februari 2023 Perencanaan Program dan Anggaran Penyusunan Peraturan KPU
1-7 Agustus 2022 Pendaftaran partai politik
14 Oktober-13 Januari 2023 Pembentukan PPK, PPLN, dan PPS.
14 Desember 2022 Penetapan partai politik
14 Desember 2022-11 Februari 2023 Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
2023
1 Januari-9 Februari 2023 Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil)
12 Februari-13 Maret 2023 Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih.
12 Februari-13 Maret 2023 Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri
1-14 Mei 2023 Pendaftaran calon Anggota DPD, DPR, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
1-21 Juni 2023 Penetapan DPT
11 Oktober Penetapan pasangan capres-cawapres, DCT anggota DPR, DPD, dan DPRD
11 Oktober-9 Desember 2023 Penyelesaian sengketa penetapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
7-13 September 2023 Pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres
14 Oktober 2023-10 Februari 2024 Kampanye Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
2024
5-7 Januari 2024 Laporan dan Audit Dana Kampanye
11-14 Februari 2024 Masa Tenang
14 Februari 2024 Pemungutan dan Perhitungan Suara
15 Februari-20 Maret 2024 Rekapitulasi Perhitungan Suara
21 Maret-April 2024 Sengketa Pilpres
30 April- 5Juni 2024 Pemutakhiran daftar pemilih Pilpres putaran dua
26 Mei-8 Juni 2024 Kampanye pilpres putaran II
5 Juli-2 Agustus 2204 Penyelesaian sengketa Pilpres.
1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah Janji DPR dan DPRD, dan presiden 20 Oktober 2024
12 Juni Pemungutan-penghitungan suara pilpres putaran kedua.
(EAL)