Kedua pelaku beserta barang bukti meja judi tembak ikan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Silau Kahean - Personel Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun meringkus dua orang laki-laki pelaku judi tembak ikan di Nagori (Desa) Silou Paribuan, Kecamatan Silau Kahean.
Selain menangkap kedua pelaku, pada penggerebekan yang dilakukan Senin (24/1) lalu petugas juga menyita satu unit mesin judi tembak ikan.
Keduanya pelaku masing-masing berinisial ZB (22) warga Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat dan RP (52) warga Nagori Silou Paribuan, Kecamatan Silau Kahean.
"Selain meringkus dua diduga pelaku judi, kami juga menyita satu unit meja mesin judi tembak ikan bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 210.000 dan satu buah chip mesin judi tembak ikan," kata Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Rachmad Aribowo, didampingi Kanit Jahtanras, Ipda Bayu, Kamis (27/1).
Menurutnya saat diinterogasi petugas, ZB mengaku sebagai kasir dan pemegang chip. Sedangkan RP berperan sebagai pemain dan penyedia lokasi judi tembak ikan.
"Penggerebakan dilakukan personel berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan perjudian jenis tembak ikan di sebuah warung di Nagori Silou Paribuan Kecamatan Silau Kahean," jelas Rachmad.
Setelah menerima informasi, petugas langsung turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan.
"Ternyata benar di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian. Penggerebekan yang dilakukan sebagai bukti keseriusan Polres Simalungun untuk menghentikan segala jenis permainan judi di Kabupaten Simalungun. Kapolres telah menegaskan bahwa tidak ada negosiasi bagi pelaku tindak kejahatan, termasuk perjudian," tambah Ipda Bayu.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut.
(FHS/EAL)