Buronan Kasus Korupsi Pasar Tozai Siantar Diringkus di Bandung

Buronan Kasus Korupsi Pasar Tozai Siantar Diringkus di Bandung
Jhonson Tambunan (kiri) diringkus tim Intelijen Kejati Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Siantar - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara meringkus Jhonson Tambunan yang terlibat kasus korupsi pembangunan Pasar Tozai Pematangsiantar pada tahun 2003 lalu.

Jhonson ditangkap dari lokasi persembunyiaan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/1) Malam.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rendra Yogi Pardede, membenarkan penangkapan Jhonson Tambunan. Namuan dia belum bisa memberikan informasi detail terkait tertangkap tersebut.

"Benar (ditangkap). Yang mengamankan tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Mengenai rilisnya tunggu dari Kejatisu," kata Rendra, Kamis (27/1).

Setelah diringkus dari lokasi persembunyiannya, Jhonson Tambunan langsung diterbangkan ke Medan dan dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk menjalani proses administrasi.

Setelah proses administrasi di Kejati Sumut selesai, Jhonson akan diserahkan kepada Kejari Pematangsiantar untuk dilakukan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2004 yang menghukumnya selama 1 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Tozai Pematangsiantar tahun 2003, Jhonson Tambunan bertindak sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK).

Namun dalam pelaksanaan proyek tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta.

Setelah melakukan proses persidangan, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun kepada Plt. Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pematangsiantar, Jhonson Tambunan.

Sebelum ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Pematangsiantar, Jhonson Tambunan sempat tiga kali absen dalam panggilan yang dilayangkan jaksa.

(FHS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi