Advokat Ranto Sibarani (kiri) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Sumatera Textile Works atau sering disebut Sumatex yang berkedudukan di Jalan Yos Sudarso, KM 7,3, Kota Medan, akan membayarkan pesangon kepada sebanyak kurang lebih 115 orang bekas karyawan.
Demikian disampaikan oleh advokat Ranto Sibarani, yang merupakan kuasa hukum salah seorang ahli waris pemilik perusahaan.
"Ahli waris daripada Alm. Bapak Alparis Hutabarat dan Alm. Ibu Marion Hutapea selaku pemilik Sumatex memiliki iktikad baik untuk membayarkan pesangon kepada bekas karyawan perusahaan tersebut. Hal itu sesuai dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 170/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mdn dan Putusan Nomor 178/Pdt.Sus PHI/20154/PN.Mdn," kata Ranto, Kamis (27/1).
Adapun pembayaran hak-hak bekas karyawan Sumatera Textile Works sebagaimana putusan tersebut akan dilaksanakan mulai 1 Februari sampai dengan 24 Februari 2022.
Ranto juga menjelaskan, bekas karyawan atau orang yang berhak agar membawa berkas berupa dokumen yang membuktikan benar sebagai karyawan atau ahli warisnya; Dokumen yang membuktikan periode/masa kerja; Identitas diri yang masih berlaku; dan Surat Kuasa Khusus yang digunakan pada saat mengajukan gugatan PHI.
"Kami menyarankan agar pihak yang berhak agar membawa dokumen yang sebenarnya, bukan dokumen palsu atau yang dibuat-buat, karena klien kami akan mengadukan pihak-pihak yang memberikan informasi palsu atau yang memalsukan dokumen terkait pesangon bekas karyawan PT Sumatex tersebut," jelasnya.
Ranto menambahkan, fotocopy dokumen tersebut diserahkan paling lama 10 Februari 2022 dan dapat langsung diantarkan ke alamat: Kantor Hukum Ranto Sibarani, S.H & Rekan di Grand Pavilion Nomor 7, Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Medan 20132 Sumatera Utara. Telp: 061 80472258. Kontak Person Nomi Girsang 081365253839.
"Sekali lagi kami tegaskan, ahli waris pemilik Sumatex sudah beriktikad baik membayarkan pesangon pekerja tersebut. Niat baik tersebut jangan disalahgunakan, agar terhindar dari perkara hukum, pihak yang berhak agar membawa dokumen yang sebenarnya atau tidak palsu, karena tim kami akan memeriksanya secara seksama," tambahnya.
(JW/RZD)