Sidang kasus antigen bekas (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang - Mantan Business Manager Unit Bisnis Sumatera I pada PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) wilayah kerja Medan dan Aceh, Picandi Masco Jaya alias Candi, dihukum 10 tahun penjara dalam kasus penggunaan swab antigen bekas di Bandara Kualanamu. Sedangkan 4 orang bawahannya dijatuhi hukuman bervariasi.
Adapun keempat bawahannya yakni Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara. Kemudian Marzuki dan Renaldio masing-masing dihukum 5 tahun penjara. Kelima terdakwa juga dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Rosihan Juhriah Rangkuti di Ruang Satu Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kamis (27/1).
Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dan turut serta menyalahgunakan kekuasaan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar danatau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum," ucap Rosihan dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.
Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Deliserdang. Sebelumnya Picandi Masco Jaya dituntut 20 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan 4 orang bawahannya yakni Renaldo dan Marzuki, masing-masing dituntut 10 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Menyikapi putusan ini, para terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
(JW/RZD)