Aset milik Andi, nasabah kredit macet di Jalan Williem Iskandar, Pasar V, Komplek MMTC, Warehouse No A6, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Upaya Pengadilan Negeri Lubukpakam Kelas 1-A yang akan mengeksekusi aset milik Andi, nasabah kredit macet di Jalan Williem Iskandar, Pasar V, Komplek MMTC, Warehouse No A6, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, ditolak penggugat.
Sebab, pelaksanaan eksekusi pengosongan, perkara surat Nomor W2.U4/430/Hk.02/1/2022 yang ditandatangani Syawal Aswad Siregar An. Ketua Pengadilan Negeri Lubukpakam Kelas 1-A, masih berperkara. Bahkan saat ini terdapat 2 perlawanan yang sedang berproses.
"Saat ini, ada dua perkara yang sedang berproses. Yang pertama itu, gugatan perlawanan eksekusi yang sedang dalam tahap kasasi. Yang kedua gugatan perlawanan sita, sedang berlangsung proses perkaranya di Pengadilan Lubukpakam," kata Andi, Jumat (28/1).
Kemudian, lanjut Andi, untuk perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Lubuk Pakam, sidang kedua terhadap perkara 288/Pdt.G/Plw/2021/PN Lbp akan digelar pada 31 Januari 2022.
Menyikapi hal tersebut, Edo Kurnia dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LKPN) menyebutkan, sikap yang ditunjukkan Andi sudah tepat.
Sebab dalam sita itu, lanjutnya, diberikan tenggang waktu sampai sebelum masa eksekusi untuk melakukan perlawanan terhadap sita apabila memang terdapat kesalahan di dalamnya.
"Itu memang dianjurkan," ujarnya.
Dia pun menjelaskan, untuk hal ini, ketetapannya di Mahkamah Agung, hakim memiliki legalitas untuk memeriksa perlawanan yang masuk.
"Contohnya dalam hal sita ini kan sudah masuk, namanya perlawanan sita. Harusnya hakim melihat dulu apa sebenarnya yang jadi perlawanan terhadap sitanya. Biasanya nanti jika tetap dilanjutkan sita perkara ini, tidak diambil peduli oleh pengadilan, berakibat putusan hakim bisa tumpang tindih," terangnya.
Sebab, lanjutnya, ini perkaranya masih berproses, namun sudah dilakukan langsung eksekusi.
"Kalau terbukti nanti perlawanan sita eksekusinya, nanti kan jadi dua putusan. Harusnya itu dihindari," ungkapnya.
Karenanya, majelis hakim diminta untuk melihat kembali dan memeriksa ulang perlawanan sita yang diajukan.
"Dilihat dulu, ini apa dasar hukumnya, kenapa dia melakukan perlawanan sita. Kalau memang ini bisa menjadi bukti eksekusi itu tidak boleh dilanjutkan, kan perlawanan sitanya bisa diteruskan," bebernya.
Menurut Edo, pengadilan harus mengambil sikap menyelesaikan terlebih dahulu perlawanan sita yang diajukan penggugat. Sehingga masyarakat mendapatkan hukum yang pasti di pengadilan.
Untuk diketahui, pada 13 Januari 2022, Pengadilan Negeri Lubukpakam melalui surat Nomor W2.U4/430/Hk.02/1/2022 yang ditandatangani Syawal Aswad Siregar An. Ketua Pengadilan Negeri Lubukpakam Kelas 1-A mengeluarkan surat untuk pelaksanaan eksekusi perkara yang akan digelar, Kamis (27/1) sekira pukul 09.00 WIB.
Namun, pantauan di lapangan, hingga sore, tidak ada tanda-tanda pihak pengadilan Lubukpakam akan melakukan sita perkara yang diancamkan tersebut.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Lubukpakam, Munawar membenarkan penundaan eksekusi perkara ini.
"Benar. Nanti keputusannya di Ibu Ketua dan Tim Pelaksana," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
(JW/RZD)