PMI asal Sumut saat tiba di Bandara Kualanamu (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kualanamu - Sebanyak 18 orang pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Utara (Sumut) dideportasi pihak Malayisa setelah sebelumnya menjalani tahanan badan berpariasi. Tiba di Bandara Kualanamu menumpang pesawat Air Asia, Senin (31/1) pukul 11.00 WIB.
Petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pauji Lubis yang dikonfirmasi membenarkan ada PMI asal Sumut dideportasi dari Malaysia.
"Sebanyak 18 orang PMI dideportasi dari Malaysia. Mereka terlebih dahulu di deportasi ke Jakarta, selanjutnya ke Medan," jelasnya.
Tiba di Indonesia pada 25 Januari 2022. Sejak itu dilakukan isolasi, kemudian dipulangkan ke kampung masing-masing. Sedangkan mereka di deportasi karena bermasalah dokumen keimigrasian dan masuk nonprosedural.
"Setibanya di Bandara Kualanamu difasilitasi selanjutnya didata serta dipulangkan ke kampung halaman masing-masing," terangnya.
Adapun PMI yang dideportasi masing-masing, Dedi Saputra warga Air Batu Asahan, Mawar Melayani, warga Bosar Maligas Simalungun, Mira Wiranda Warga Kota Medan,Sabaruddin, warga Labuhan Bilik, Labuhan Batu, Iwan warga Air Joman Asahan, Sriwati warga Desa Kayu Besar Serdang Bedagai, Jailani warga Sei Kepayang Asahan, Rudy Hartono, Air Batu Asahan, Riska Ananda Sari Jalan Bromo Medan Area.
Sri Legati, warga Kayu Besar Serdang Bedagai, Ali Imran, warga Sei Kepayang Asahan, Misnah Isnain warga Talawi Sumut, Toni Ade, warga Air Batu Asahan, Anto warga Air Batu, M Jakfar warga Air Batu Asahan, M Sukri warga Sipinggang Tanjung Balai, M Arpandi, warga Desa Danau Sijabat Air Batu Asahan, dan Hadi Putra warga Tanjung Tiram Batubara.
(KAH/RZD)