Kajari Paluta, Andri Kurniawan memimpin konferensi pers saat kegiatan pemusnahan barang bukti, Senin (31/1). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Gunung Tua - Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara memusnahkan barang bukti kasus yang sudah inkrah di halaman kantor Kejari Paluta, Kecamatan Padang Bolak, Senin (31/1).
Pemusnahan barang bukti ini dari kasus yang ditangani mulai 2021 hingga Januari 2022.
"Totalnya 64 perkara, yang terdiri dari perkara sabu 32, ganja 5. Kamnegtibum sebanyak 14 dan Oharda 13 perkara," kata Kajari Paluta, Andri Kurniawan.
Lanjutnya, barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan alkohol dan jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
(ONG/CSP)