Ilustrasi (Internet)
Analisadaily.com, Medan - Pada saat Imlek 2022 tidak ada narapidana (napi) yang ada di Sumatera Utara (Sumut) memperoleh remisi. Di mana, 3 orang warga binaan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut yang beragama konghucu belum memenuhi syarat memperoleh remisi.
"Sehingga remisi khusus hari keagaaman Imlek untuk tahun 2022 nihil," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra, Selasa (1/2).
Sebagaimana diketahui, remisi juga diberikan pada perayaan Tahun Baru Imlek. Penerimanya narapidana beragama konghucu.
Berdasarkan data dari Kanwil Kemenkumham Sumut, saat ini hanya ada 3 orang beragama konghucu yang menjadi warga binaan di Lapas atau rumah tahanan negara (Rutan) di Sumut.
Seorang di antaranya masih berstatus tahanan. Sementara itu, 2 orang yang sudah berstatus narapidana dinyatakan tidak atau belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi tahun ini.
"Napi seumur hidup dan napi PP 99 yang belum menjalani sepertiga masa hukuman," terang Bambang.
Untuk keseluruhan, kata Bambang, jumlah warga binaan di Sumut berjumlah 35.337 orang. Rinciannya napi pria berjumlah 25.528 orang dan napi wanita berjumlah 1.154 orang.
"Sedangkan tahanan pria berjumlah 8.321 dan tahanan wanita berjumlah 334," ucapnya.
(JW/RZD)