Kepala BNNK Deliserdang, Kombes Pol Muhammad saat memaparkan kasus narkoba (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadaily.com, Lubukpakam - Tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang tangkap 2 orang tersangka diduga sindikat peredaran narkoba antarprovinsi jenis sabu dengan barang bukti 101 gram.
Hal ini disampaikan Kepala BNNK Deliserdang, Kombes Pol Muhamad pada konferensi pers, Kamis (3/2). Kedua tersangka bersinila AT (30) dan IA (27) warga Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Kedua tersangka ini sindikat antarprovinsi Sumut-Aceh, diamankan pada Kamis, 20 Januari 2022 di salah satu SPBU di Jalan Binjai," kata Kombes Muhammad.
Penangkapan atas penyamaran (undercover buy) anggota, pertama disepakati bertransaksi di Desa Sei Semayang di salah satu SPBU Deliserdang. Namun pelaku membatalkan dan akhirnya disepakati di SPBU Jalan Soekarno-Hatta Kota Binjai.
"Kedua pelaku datang menggunkaan mobil Avanza, sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan kedua pelaku langsung disergap dan ditemukan sabu di salah satu kantong pelaku," paparnya.
Sedangkan hasil interogasi, kedua pelaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisal I dengan harga Rp 35 juta. Sedangkan sabu yang mereka peroleh hendak diedarkan di daerah Deliserdang.
“Untuk lebih lanjut kasus ini masih dikembangkan,” sebutnya.
Atas tindakan kedua pelaku diancam hukuman dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
(KAH/RZD)