Indonesia Resmi Terbebas dari Sanksi WADA

Indonesia Resmi Terbebas dari Sanksi WADA
Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainuddin Amali (kanan) dan Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Raja Sapta Oktohari (kiri) (Antara)

Analisadaily.com, Jakarta - Badan Anti-Doping Dunia (WADA) resmi mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI).

"Menyusul persetujuan Komite Eksekutif, Badan Anti-Doping Dunia (WADA) telah mencabut, dengan segera, Badan Anti-Doping Nasional (NADO) Indonesia dan Thailand dari daftar anggota yang tidak patuh terhadap WADA Code," demikian pernyataan resmi WADA, dilansir dari Antara, Jumat (4/2).

WADA menyatakan kedua negara telah memenuhi kewajibannya sehingga sanksi yang dijatuhkan akhirnya dicabut.

Sebelumnya, WADA menjatuhkan sanksi kepada LADI pada 7 Oktober 2021 karena tidak patuh dalam pemberian sampel doping dengan tidak memenuhi ambang batas tes doping tahunan. Hukuman itu berlaku selama satu tahun.

Akibat sanksi tersebut, Indonesia dilarang mengibarkan bendera Merah Putih dalam kejuaraan single event dan multievent internasional seperti ketika tim bulutangkis putra tak bisa menyaksikan bendera nasional berkibar setelah berhasil meraih Piala Thomas pada 17 Oktober 2021.

Selain itu, Indonesia juga tidak bisa menjadi tuan rumah kejuaraan internasional. Namun dengan pencabutan ini, Indonesia sudah mendapatkan kembali haknya untuk menggelar single event maupun multievent, termasuk ASEAN Para Games 2022 di Solo pada 20-31 Juli 2022.

Sejak dijatuhkan sanksi, Indonesia berupaya melengkapi persyaratan dari WADA, termasuk melakukan tes doping yang memenuhi ambang batas tahunan serta menyelesaikan masalah administrasi LADI sehingga bisa terbebas dari sanksi dalam kurun waktu kurang lebih empat bulan.

Saat ini masih ada dua negara yang masuk dalam daftar penerima sanksi WADA, yakni Korea Utara dan Rusia.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi