Penyebaran Covid-19 Omicron Meningkat

Sofyan Tan: Kebijakan PTM Terbatas 50 Persen Harus Segera Diterapkan

Sofyan Tan: Kebijakan PTM Terbatas 50 Persen Harus Segera Diterapkan
Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyetujui pembatasan Pemberlajaran Tatap Muka (PTM) hanya boleh 50 persen dari kapasitas di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendukung kebijakan Kemendikbudristek. Hal itu disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan, Jumat (4/2).

“Mengingat penyebaran Covid-19 varian omicron ini sangat cepat, memang harus dibatasi jumlah siswa yang belajar tatap muka,” kata Sofyan Tan.

Menurut Sofyan Tan, kebijakan tersebut perlu segera diterapkan, agar kondisi di sejumlah sekolah di Jakarta yang sudah di-lockdown tidak perlu terjadi di daerah lain di luar Jakarta.

“Untuk antipasi penyebaran di luar Jakarta, perlu penerapan kebijakan tersebut,” ujarnya.

Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran yang berlaku sejak 3 Februari 2022 memberi diskresi menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen.

Penekanan ada pada kata 'dapat' artinya bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB 4 Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi