Tiga Tersangka Pencurian Kerbau Terancam 7 Tahun Penjara

Tiga Tersangka Pencurian Kerbau Terancam 7 Tahun Penjara
Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon, memperlihatkan barang bukti berupa uang kertas dari hasil kejahatan pencurian satu ekor ternak kerbau. (ANTARA/HO)

Analisadaily.com, Samosir - Tiga tersangka pencurian satu ekor ternak milik Sintong Sitanggang, yakni WH (20), HS (21) dan AS (17) terancam hukuman masing-masing tujuh tahun penjara.

"Ketiga tersangka itu melanggar Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dengan hukuman penjara selama tujuh tahun," kata Kepala Kepolisian Resor Samosir, AKBP Josua Tampubolon dilansir dari Antara, Minggu (6/2).

Josua menceritakan, peristiwa tersebut terjadi Jumat (14/1) pukul 23.30 WIB. Saat itu pelapor Rinto Seriaman Sihotang melihat kerbau milik Sintong berada di Desa Parbaba Dolok, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Kemudian Rinto bersama rekannya mengikuti sebuah mobil yang dicurigai ke arah Desa Parbaba. Kemudian tidak berapa lama Rinto melihat mobil itu sudah kembali dan membawa satu kerbau betina.

Ia pun mengentikan mobil tersebut, dan para tersangka tidak dapat menjelaskan kebenaran atas ternak lembu itu, sehingga dilaporkan ke Polres Samosir.

"Selanjutnya petugas meringkus ketiga tersangka untuk proses hukum serta menyita mobil L300 yang mengangkut ternak lembu sebagai barang bukti," ucap Josua.

Josua menambahkan, barang bukti dalam kejahatan tersebut yakni satu ekor kerbau jenis betina, dan satu unit mobil L300 nomor polisi BK8126 EA.

"Kemudian uang Rp 6.000.000 dengan rincian uang pecahan Rp100.000 sebanyak 40 lembar, uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 40 lembar," tambah Josua.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi