Terpidana Penyerobotan Tanah Dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta

Terpidana Penyerobotan Tanah Dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta
Persidangan di PN Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi Albert Kang, terpidana penyerobotan tanah PT Viktor Jaya Raya yang berlokasi di Komplek Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Medan. Pengusaha advertising itu dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta.

“Ya, Kasubsi Penuntutan Pidum baru selesai melakukan eksekusi,” kata Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata, Selasa (8/2).

Informasi diterimanya, Albert Kang dieksekusi terkait perkara tindak pidana ringan (Tipiring).

“Kalau gak salah tipiring 15 hari kurungan,” jelasnya.

Hakim tunggal Immanuel Tarigan menjatuhkan vonis pidana kurungan 15 hari kepada Albert Kang karena terbukti melakukan penyerobotan tanah.

“Mengadili. Satu menyatakan terdakwa Albert Kang terbukti bersalah menggunakan tanah tanpa izin yang berhak. Menjatuhkan hukuman 15 hari kurungan,” kata Immanuel saat membacakan amar putusan di PN Medan, Senin (15/11).

Menurut Immanuel, perbuatan Albert Kang melanggar peraturan pengganti undang-undang (Perppu) nomor 51/1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Albert Kang mengajukan banding. Sementara itu Pengadilan Tinggi Medan menolak permohonan banding.

Penolakan itu disampaikan melalui putusan banding nomor 1961/Pid/2021/PT MDN yang diputuskan pada Jumat 10 Desember 2021.

Adapun hakim yang memutuskan banding tersebut yakni majelis hakim tunggal Syamsul Bahri dan Panitera Pengganti Banding Heritha Julietta.

“Menerima permintaan banding dari terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan No.76/Pid.C/2021/PN.Mdn tanggal 15 Nopember 2021, yang dimintakan banding,” tulis putusan banding seperti dilihat pada website resmi.

Terpidana juga dikenakan biaya perkara tingkat kedua sebesar Rp 5.000.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi