Mantan Kades Ujung Batu I Tersangka Perusakan Kebun Sawit Warga

Mantan Kades Ujung Batu I Tersangka Perusakan Kebun Sawit Warga
Lahan perkebunan milik Sukarman dan Nur Jamilah Siregar, yang dirusak (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Huragi - Mantan Kepala Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Agus Priyono, ditetapkan sebagai tersangka prusakan 10 hektare lahan sawit milik warga. Polres Padanglawas menetapkan mantan kepala desa ini pada 24 Desember 2021.

Hingga kini, kasus yang dilaporkan Sukarman (57) dan Nur Jamilah Siregar (59) pada 5 September 2019 itu masih bergulir. Tersangka Agus Priyono sejak kasus ini berjalan, tidak pernah kelihatan lagi.

"Sudah kita tetapkan (mantan kepala desa) tersangka," kat Kasat Reskrim Polres Padanglawas, AKP Aman Putra B, Selasa (8/2).

Pelapor melalui pengacaranya, Mardan Hanafi Hasibuan menegaskan, agar Polres Padanglawas bekerja profesional dalam menangani kasus yang bergulir selama kurang dari 2 tahun ini, Mereka menilai terlalu lambat.

Malah, Mardan Hanafi meminta agar Polres menetapkan tersangka lainnya. Seiring melakukan penyitaan atau penahanan alat berat, sebagai alat bukti perusakan.

"Namun sampai hari ini tidak ada disita alat beratnya. Dan tersangka lainnya juga tidak ada ditetapkan, padahal pelaku-pelaku perusakan ini jelas-jelas telah disampaikan klien kita kepada penyidik," tegas Mardan.

Kasus ini bermula saat 10 hektare lahan milik warga setempat dirusak menggunakan alat berat pada 27 Agustus 2019 lalu. Dengan dalih akan dijadikan lapangan sepak bola dan lapangan bola volly, sebagai aset desa.

Pernyataan itu disampaikan mantan Kepala Desa Ujung Batu I, Agus Priyono, bersama ketua BPD AHE Dasopang dalam berita acara pemberitahuan. Padahal lahan itu sudah dikuasai warga sejak 1991, masa transmigrasi dulu.

Kemudian dari 6 korban perusakan, 2 di antaranya melaporkan kasus ini ke Polres Tapsel pada 5 September 2019 lalu, sebelum ada Polres Palas. Bahkan pelapor juga sempat melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.

Kasus ini dilimpahkan ke Polres Palas, setelah resmi beroperasi 2020. Hampir 3 tahun berjalan, Polres Palas baru menetapkan 1 tersangka, yakni Agus Priyono.

Menurut pelapor, perusakan lahan ini melibatkan Subur AS, AHE Dasopang, Wahyudi, Harsono, Budi Waluyo, Aswin Harahap, dan Edi Juneidi. Dan 1 unit alat berat sebagai alat bukti juga tidak ada disita.

"Masih proses, dan sudah kita lakukan pemanggilan terhadap tersangka (mantan kepala desa). Dan tentunya nanti masih akan pengembangan (untuk penetapan tersangka lain, dan penyitaan alat berat)," kata Kasat Reskrim.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi