
Ilustrasi (Pixabay/Ninocare)
Analisadaily.com, Jakarta - Berbagai aduan dan laporan masyarakat tentang ada penyiksaan tahanan di dalam kantor polisi harus jadi perhatian para pengawas, termasuk Komisi Kepolisian Nasional. Para tahanan, tersangka, atau siapa pun yang diperiksa aparat penegak hukum berhak tidak ditekan secara fisik dan psikis.
“Saya kira ini tidak bisa disembunyikan. Cerita ini banyak di tengah masyarakat dan banyak yang merasakan itu di masa lalu. Makanya, sekarang kami melaksanakan reformasi dan mengurangi itu sedikit demi sedikit,” kata Mahfud, yang juga menjabat sebagai Ketua Kompolnas dilansir dari Antara. Ia menyebut, ada 115 aduan penyiksaan dan perlakuan buruk yang dialami oleh masyarakat di kantor kepolisian pada periode 2018-2020 sebagaimana dicatat oleh Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP). KuPP merupakan kolaborasi yang dibangun oleh Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK. “Persoalan ini memang perlu pembuktian hukum, tetapi ini juga harus jadi perhatian. Jangan-jangan itu memang ada,” sebut Mahfud. Terlepas dari kesulitan itu, ia menyampaikan Polri telah berbenah agar tiap anggotanya bekerja lebih profesional dan akuntabel, di antaranya dilakukan lewat semangat “Presisi” yang digerakkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Kegiatan-kegiatan yang diberi tagline Presisi, yaitu prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan, diharapkan akan mengubah pelayanan kepolisian secara lebih terintegrasi, modern, mudah, dan tepat,” kata Mahfud. Dalam kesempatan itu, ia pun memuji semangat Polri untuk terus berbenah. “Saya menyampaikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Polri yang telah membuka diri dan terus berusaha melakukan perubahan dan perbaikan kinerja, meskipun itu tidak mudah. Saya menyaksikan itu di bawah tagline Presisi agar Polri jadi lebih baik demi terwujudnya kepolisian yang profesional dan akuntabel,” tambah dia.(CSP)