BAIN HAM RI Karo Didorong Bantu Masyarakat Perjuangkan Hak Terkait Supremasi Hukum

BAIN HAM RI Karo Didorong Bantu Masyarakat Perjuangkan Hak Terkait Supremasi Hukum
Kunjungan Pengurus DPW BAIN HAM diwarnai Pembinaan dan Pembekalan Hukum untuk DPD Kabupaten Karo (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Karo - Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sumatera Utara (Sumut) kunjungan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Karo dalam rangka sinegritas antara DPW dan DPD di Sumut.

Dalam acara tersebut dengan mengambil Tema "Solidaritas Menjadi Kekuatan Kita Dalam Penegakan Hukum dan HAM" Ketua BAIN HAM RI Karo, Tekwasi Sinuhaji, memberikan sambutan atas kunjungan pengurus DPW Sumut.

“Terima kasih atas kunjungan Ketua DPW BAIN HAM RI di Tanah Karo, semoga dapat memotivasi kami agar dapat menjalankan roda organisasi sebagaimana yg sudah diatur dalam organisasi,” kata Tekwasi, Jumat (11/2).

Dalam kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua DPW BAIN HAM RI Sumut, Novrizal, bersama Pusat Bantuan Hukum (PBH) BAIN HAM RI, Okto Benyamin Siregar, Patar Mangimbur Sihotang, dan Sekretaris, Hidayat Tanjung, Bendahara, Chandra Sapta, bersama pengurus lainnya.

Ketua BAIN HAM RI, Novrizal mengucapkan, DPD Karo dapat membantu masyarakat dalam memperjuangkan yang menjadi hak masyarakat terkait supremasi hukum.

“Saya berharap semoga adanya BAIN HAM RI di Tanah karo dapat memberikan yang terbaik kepada masyarakat, khusunya mengenai Hak Asasi Manusia, karena kita salah satu pejuang HAM,” kata Novrizal.

Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPW BAIN HAM RI Sumut, Okto Benyamin Siregar, mengatakan, kami bersama bidang hukum siap untuk turun langsung terkait laporan pelanggaran HAM di Tanah Karo dan yang ada di kabupaten kota di Sumut.

Direktur PBH, Patar Mangimbur Sihotang menambahkan, terkait laporan ke polisi BAIN HAM RI di Tanah Karo bisa menanyakan kepada pihak penyidik perkembangan laporan atau meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor.

“Jika ada permasalahan selalu utamakan dengan Restorative Justice yaitu dengan cara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan kesepakatan dan damai,” ucapnya.

Dalam acara tersebut turut hadir Penasihat dan Pembina BAIN HAM RI beserta segenap pengurus DPW dan DPD.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi