Owner Kosmetik yang Aniaya Remaja Ditangkap

Owner Kosmetik yang Aniaya Remaja Ditangkap
Kuasa hukum F, Rajinder singh saat memberikan keterangan (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Owner kosmetik beserta temannya yang menganiaya seorang remaja ditangkap Polda Sumatera Utara. Kedua pelaku berinisial BS dan V.

Mereka ditangkap setelah Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengambil alih kasus yang dilaporkan korban di Mapolrestabes Medan.

Kasubdit Renakta, AKBP Feriana Gultom, membenarkan adanya dua orang yang diamankan terkait kasus dugaan penganiayaan.

"Benar," ucapnya, Sabtu (12/2).

Sementara itu, korban F (15) menuturkan bahwa ia mendapat kabar bahwa keduanya diamankan polisi dari kuasa hukumnya.

"Ia, saya sudah mendapat kabar dari kuasa hukum. Saya ucapkan terimakasih kepada pak polisi yang bantu kasus saya," tuturnya kepada wartawan, Sabtu (12/2) sore.

F menjelaskan, sebelum keduanya ditangkap, ia memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut untuk melakukan reka adegan.

"Memang sebelumnya, kami lakukan reka adegan. Jadi Alhamdulillah dapat semua barang bukti yang waktu kejadian penganiayaan yang saya alami seperti asbak, tiang jemuran, gunting dan pisau karter," jelasnya.

Dari hasil reka adegan itu, kata F polisi menemukan alat-alat bukti seperti asbak dan gunting serta tiang jemuran untuk memukul kaki dan tangannya.

"Kalau tiang jemuran untuk mukul kaki tangan saya. Asbak dilempar ke saya dan gunting untuk menikam saya. Kalau pisau itulah yang menyayat saya," ucapnya.

Kuasa hukum korban, Rajinder singh SH yang lebih akrab di sapa Ricky turut mengapresiasi kinerja kepolisian.

"Kami apresiasi kinerja kepolisian. Setelah disurati kasus ini ditarik dan saat ini berjalan dengan baik dan profesional. Karena orang-orang di sana melakukan penyelidikan dan penyidikan secara konfrensif, utuh dan menyatuh semua dari awal," ucapnya.

F menjadi korban penganiaya owner kosmetik tempat ia bekerja. Selama empat bulan bekerja sebagai kurir kosmetik korban dituduh mencuri uang dan kosmetik. Tidak hanya itu, sepeda motor dan handphone milik F ditahan oleh owner kosmetik berinisial BS itu.

Tidak sampai disitu, korban juga di bawa ke indekos miliknya di Jalan S Parman Medan dan kembali dianiaya oleh BS dan temannya.

Pascakejadian, korban pada 25 November 2021 membuat laporan ke Mapolrestabes Medan dengan bukti laporan polisi, STTLP/B/2056/XI/YAN 2.5/2021/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi