Uang Hasil Tangkapan Tindak Pidana Narkotika Masih Utuh

Uang Hasil Tangkapan Tindak Pidana Narkotika Masih Utuh
Kepala Kepolisian Resor Tanjungbalai, AKBP Triyadi memaparkan kronologi penangkapan ketiga tersangka tindak pidana narkotika, Minggu (13/2). (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Kepolisian Resor Tanjungbalai menangkap tiga tersangka tindak pidana narkotika dengan peran yang berbeda, yakni RTS (22) sebagai pembeli, A (39) perantara dan HT (49) penjual.

Kepala Kepolisian Resor Tanjungbalai, AKBP Triyadi menjelaskan, awalnya personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yakni RTS dan A pada Minggu (13/2).

Keduanya ditangkap di Gang David/Bambu dan menyita dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,16 gram.

"Barang bukti itu ditemukan dari dalam selokan kamar mandi RTS ditangkap dan sabu dari saku celana bagian depan A," terangnya.

Saat diintrogasi, A mengaku memperoleh HT, yang juga merupakan Target Operasional (TO) Satresnarkoba Polres Tanjungbalai selama ini.

"HT Target Operasi kita, jadi tidak serta merta kita tangkap begitu saja dan dia juga merupakan resedivis tahun 2009 dengan kasus yang sama," kata Triyadi.

Berdasarkan pengakuan A, petugas langsung melakukan pengembangan dengan membawa tersangka A naik mobil dan tiba-tiba tersangka HT menghubungi A kemudian petugas meminta tersangka A untuk membesarkan suara handphon nya.

"Saat A mengangkat handphone tersebut, sambil di dengarkan oleh Penyelidik, HT mengatakan "mana uang sisanya" lalu A menjawab "iya, mau kesana lah ini," terangnya.

Kemudian HT ditangkap, namun saat penangkapan ia sempat melarikan diri kesalah satu rumah penduduk akan tetapi pelariannya gagak karena Polisi berhasil menangkapnya. Lalu dia dibawa ke rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu ball/pack plastik klip transparan kosong di dalam kamarnya, uang Rp 11 juta di dalam jaket dan Rp 1.620.000 di dalam saku celana yang sedang digunakannya.

"Uang itu kita sita karena patut diduga hasil penjualan narkotika dan sudah dibuat dalam BAP penyitaan. Uang masih utuh, bukan diambil petugas, seperti isu yang berkembang di luar sana. Sampai saat ini tidak ada penyelewengan khususnya dalam tahap penyidikan," tegasnya.

Triyadi berkomitmen dalam penegakkan khususnya narkotika. Saat ini para tersangka ditahan di Mapolres Tanjungbalai guna penyidikan lebih lanjut. Para tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara lima tahun dan paling lama 15 tahun.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi