
Analisadaily.com, Medan - Direktur Umum (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Pingadi Medan, Dr. Syamsul Arifin Nasution, SpOG, digugat salah seorang bawahannya, Dr. Mohammad Ramadhani Soeroso, SpP.
Gugatan itu dilayangkan karena Syamsul Arifin Nasution menuduh Mohammad Ramadhani mengalami gangguan kejiwaan.
"Atas nama klien rekan kami dokter, kami meminta klarifikasi apa maksud bapak Dirut RSUD Pirngadi Medan menyatakan saudara Mohammad Ramadhani Soeroso mengalami gangguan kejiwaan. Apalagi pernyataan tersebut disampaikan direktur secara tertulis dan disebarkannya ke kalangan internal RSUD Pirngadi Medan," kata Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut, HM Nezar Djoely dalam jumpa pers di Medan, Senin (14/2).
Dalam jumpa pers itu juga hadir Mohammad Ramadhani Soeroso dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Sumut, Rio Darmawan Surbakti.
Diketahui Mohammad Ramadhani Soeroso merupakan anak dari Prof. Dr Soeroso yang juga speasialis penyakit paru. Saat ini Ramadhani Soeroso merupakan staf medis fungsional (SMF) spesialis paru di RSUD Pirngadi Medan.
"Sampai saat ini sudah hampir satu bulan tidak bekerja akibat adanya surat tersebut yang melarang saya menangani pasien rawat jalan, rawat inap maupun mendidik para peserta didik atau coas," ucap Ramadhani.
Dia mengaku sangat terpukul dan terhina akibat surat yang dikeluarkan oleh Dirut RSUD Pirngadi Medan yang juga disebarluaskannya hampir di setiap bidang dan ruangan di rumah sakit tersebut.
"Saat ini saya merasa terhina, apalagi ini juga menyangkut keluarga besar kami yakni dokter Soeroso. Sebab ini juga merusak nama keluarga besar kami yang di Medan, Jakarta dan lainnya," terangnya.
Apalagi menurutnya sampai saat ini dirinya dalam kondisi sehat walafiat, sadar dan tidak mengalami gangguan kejiwaan sedikitpun.
"Begitu juga sebagaiamana yang dimintakan direktur kepada saya agar melakukan pemeriksaan MMPI (Minesota Mukti Phasie Personality Inventory) atau semacam psikotest," sebutnya.
"Saya sudah melakukan test MMPI atau test kepribadian di RS USU yang hasilnya saya diputuskan dalam kondisi normal dan baik-baik saja. Ada kesalahan dilakukan oleh direktur, dimana MMPI merupakan test kepribadian, bukan gangguan kejiwaan, jadi saya pertanyakan apa maksud dan dasarnya direktur memvonis saya harus melakukan pemeriksaan gangguan kejiwaan," tegasnya.
Sementara itu Ketua LBH DPW PSI Sumut, Rio Darmawan Surbakti, menyatakan pihaknya segera melayangkan somasi atau gugatan kepada Dirut RSUD Pirngadi Medan.
"Somasi akan segera kita layangkan ke Dirut RSUD Pirngadi Medan dengan tembusannya ke sejumlah instansi khususnya Walikota Medan, bapak Bobby Nasution," jelasnya.
Sebelumnya, Dirut RSUD Pirngadi Medan, Dr. Syamsul Arifin Nasution, Sp.OG melayangkan surat ke Mohammad Ramadhani dan ditembuskannya ke hampir seluruh internal rumah sakit tersebut.
Surat itu dengan Nomor 445/247/W.PELMED/2022 bersifat penting dengan Perihal Penghentian Sementara Pelayanan Dokter.
Adapun isi atau bunyi surat itu yakni "Dalam rangka kepentingan pelayanan terkait dengan permohonan pemeriksaan kesehatan jiwa (MMPI) saudara ke RS Universitas Sumatera Utara dan menunggu hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada RSUD Dr Pirngadi Kota Medan, untuk sementara saudara tidak diperkenankan memberikan pelayanan kepada pasien rawat jalan dan rawat inap serta melaksanakan pendidikan kepada peserta didik di RSUD Dr.Pirngadi Kota Medan".
"Untuk kepentingan pelayanan Ka KSM Paru supaya menyesuaikan jadwal tugas anggota KSM Paru agar tidak menjadi kendala dalam memberikan pelayan," demikian bunyi surat yang langsung diteken Syamsul Arifin Nasution.