Konferensi Pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Senin (14/2) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pelaksana harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Tedy Anugraha, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan, baik pusat maupun kantor wilayah yang telah memberikan dukungan, arahan, dan bimbingan dalam pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Ucapan terima kasih disampaikan Tedy dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Turut mendampingi Tedy, Kabid Inteldakim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Kabid Zinfokim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, dan perwakilan Konjen India.
Adapun tindakan administratif keimigrasian di awal tahun 2022 adalah pendetensian terhadap 2 orang Warga Negara Asing (WNA), yang terdiri dari 1 orang warga negara Sri Lanka dan 1 orang warga negara Myanmar. Keduanya melakukan pelanggaran keimigrasian berupa melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari.
“Saat ini keduanya sedang menunggu pelaksanaan pendeportasian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan,” kata Tedy, Senin (14/2).
Kemudian, lanjutnya, pihaknya juga melakukan pendeportasian terhadap 1 orang warga negara Malaysia yang telah menjalani masa pidana karena kasus narkotika. Lalu, pendeportasian terhadap 15 WNA, yang terdiri dari 5 orang warga negara India dan 10 orang warga negara Filipina yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Pelanggaran berupa tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan selama berada di wilayah Indonesia,” paparnya.
Diterangkan Tedy, di samping capaian kinerja tersebut, perlu disampaikan bahwa hambatan yang terjadi dalam rangka melakukan pendeportasian adalah hingga saat ini masih berada dalam masa pandemi Covid-19, sehingga terjadi perubahan peraturan dan kebijakan yang sangat dinamis dari berbagai negara.
“Seluruh tindakan adminitsratif keimigrasian yang dilaksanakan pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dilaporkan terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” terangnya.
Tedy juga menyampaikan, capaian tugas dan fungsi keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, khususnya dalam pengawasan dan penindakan WNA adalah hasil dari kerja sama Kantor Imigrasi, TIMPORA, dan masyarakat yang telah dibangun hingga saat ini.
“Kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat, dan harus segera mengambil langkah antisipasi agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tandasnya.
(RZD)