3 Tahun Lebih, Perusahaan Asuransi Belum Bayarkan Klaim Nasabah

3 Tahun Lebih, Perusahaan Asuransi Belum Bayarkan Klaim Nasabah
Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf didampingi Dodi dan Roni pada saat mendampingi anak kandung nasabah (Anik), mendatangi kantor perusahaan asuransi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Seorang nasabah salah satu perusahaan asuransi merasa kecewa akibat klaimnya belum juga dibayarkan meski sudah menunggu 3 tahun lebih. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memperoleh haknya, hingga nasabah yang belakangan diketahui bernama Anik (49), mempercayakan kepada kuasa hukumnya dari Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates.

Kepada sejumlah awak media, Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf didampingi Dodi dan Roni pada saat mendampingi anak kandung nasabah (Anik), mendatangi kantor perusahaan asuransi di Kompleks Multatuli, Blok CC, Nomor 25-28, Senin (14/2), mengatakan, “Tak habis pikir, kantor agency sebesar ini, tidak ada satupun yang bisa kami temui. Cuma diarahkan ke pusat. Jadi apa gunanya klien kami masuk melalui agency, dengan seenaknya buang badan ke Generali pusat.”

“Kalau seperti itu, kita masuk asuransi langsung ke kantor pusat saja, untuk apa melalui agency kalau pimpinan agency ketika klien kami meminta bantuan pencairan klaim malah lepas tangan seperti ini.”

“Jadi ketika klien kita sakit, tidak mungkin kita suruh ke kantor pusat kan, harusnya yang membantu dari pihak agency ataupun pimpinan agency-nya,” tegas Darmawan.

Masih dikatakan Darmawan, berdasarkan apa yang disampaikan wanita berinisial U, merupakan Sekretaris President Multatuli Medan Galaxy kepadanya, agency kliennya, SR, ada atasannya berinisial S, dan di atasnya lagi President Medan Galaxy, S, dan di atasnya lagi pimpinan tertinggi, TTH.

Masih kepada sejumlah wartawan, Darmawan Yusuf menceritakan kronologi persoalan tersebut. Sekitar Mei 2018 lalu, kliennya masuk asuransi jiwa di asuransi tersebut, dengan premi sebesar Rp 10 juta setiap bulannya, dan pada Oktober 2018 (5 bulan kemudian), kliennya (Anik) didiagnosis menderita penyakit kanker.

Sehingga, berdasarkan perjanjian dalam polis asuransi itu, maka seharusnya nasabah mendapatkan manfaat dari perusahaan asuransi sebesar Rp 3 miliar, yakni dari jenis asuransi yang diambil nasabah, CI Add-Plan sebesar Rp 1,5 miliar dan CI-Plan Rp 1,5 miliar.

Ironinya, pihak asuransi disebut belum juga mencairkan klaim nasabahnya tersebut, dengan berbagai alasan yang terkesan buang badan.

“Intinya klien kita tetap bayar (premi), maka ketika ada masalah harus tetap dicairkan, kita sangat keberatan dengan ini,” tutup Darmawan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi