Penjelasan Generali Indonesia Terkait Nasabah yang Dikabarkan Tak Bisa Klaim

Penjelasan Generali Indonesia Terkait Nasabah yang Dikabarkan Tak Bisa Klaim
Ilustrasi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Generali Indonesia menyampaikan tanggapan resmi terkait pemberitaan yang telah dipublikasikan pada 14 Februari 2022 di Analisadaily.com dengan judul "3 Tahun Lebih, Perusahaan Asuransi Belum Bayarkan Klaim Nasabah".

Melalui tanggapan resminya, Generali Indonesia melalui Head of Corporate Communications, Windra Krismansyah menyampaikan, pihaknya juga sangat berempati dengan kondisi yang dialami oleh nasabah terkait, dan segera melakukan proses penanganan klaim pada saat klaim diajukan.

“Terkait dengan pengajuan klaim masabah AN pada bulan Oktober 2018, Generali Indonesia sudah memberikan keputusan pembayaran klaim dan sudah melalui proses yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tercantum di dalam polis,” tertulis dalam surat tanggapan Generali Indonesia yang diperoleh Rabu (16/2).

Setelah mempelajari pengajuan klaim nasabah yang diajukan setelah 5 (lima) bulan menjadi pemegang polis, Generali Indonesia menemukan adanya ketidaksesuaian informasi yang diberikan oleh nasabah dengan fakta sebenarnya. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip asuransi utmost good faith, dimana nasabah berkewajiban memberitahukan sejelas jelasnya dan sejujur-jujurnya mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan dirinya.

“Dan pihak asuransi berkewajiban membayarkan manfaat kepada Nasabah sesuai haknya apabila nasabah telah menyampaikan informasi dan data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya,” lanjut tanggapan.

Kemudian, menghargai hak-hak Nasabah dalam menempuh upaya hukum, pihak nasabah telah menempuh upaya hukum secara perdata di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan telah mendapat keputusan hakim pada tanggal 29 September 2021 dimana isinya tidak mengabulkan tuntutan nasabah atas pembayaran klaim.

Putusan tersebut dikuatkan kembali dalam proses banding yang diajukan nasabah di Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta pada tanggal 30 November 2021. Generali Indonesia tetap menghormati proses hukum yang berjalan saat ini hingga berkekuatan hukum tetap.

Dalam penanganan klaim maupun keluhan nasabah, Generali Indonesia selalu berupaya mempermudah akses kepada nasabah untuk mengajukan klaim secara online. Apalagi pada saat harus menerapkan physical distancing, kami membuka akses seluas-luasnya agar merasa aman dan nyaman dalam berinteraksi.

Nasabah bisa mengajukan klaim dan komplain dari mana saja, bahkan tidak harus datang ke kantor Generali Indonesia. Semua diproses secepatnya sesuai dengan prosedur yang kami miliki. Generali Indonesia memiliki standar prosedur dalam menangani dan menyelesaikan Pengaduan Nasabah yang senantiasa mengacu kepada peraturan serta ketentuan yang berlaku.

Sepanjang tahun 2021, Generali Indonesia telah membayarkan klaim jiwa dan kesehatan selama lebih dari Rp 1 trilliun kepada lebih dari 202 ribu keluarga Indonesia, termasuk klaim kesehatan, penyakit kritis dan meninggal dunia. Nilai klaim tersebut juga mencakup klaim terkait Covid-19 sebanyak lebih 7.000 kasus senilai Rp 253 miliar atau sebesar 25% dari keseluruhan klaim di tahun 2021.

“Hal ini menjadi bukti nyata, bahwa Generali Indonesia senantiasa berkomitmen kuat untuk memenuhi kewajibannya untuk membayarkan klaim nasabah, sesuai dengan syarat, ketentuan dan aturan yang berlaku,” tertulis di akhir tanggapan.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi