Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
"BBKSDA berkoordinasi dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menyidik temuan itu," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (16/2).
Kata dia, koordinasi ini untuk penyelesaian perkara yang tengah disidik.
"SPDP temuan satwa langka ilegal dari BKSDA sudah dikirim ke Dit Reskrimsus Polda Sumut. Kemudian diteruskan dan diserahkan ke Kejati Sumut pada Tanggal 8 Februari 2022 lalu," terang Hadi.
BBKSDA Sumatera Utara, menyita 7 satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi Terbit Rencana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Pelaksana Tugas Kepala BBKSDASU, Irzal Azhar menjelaskan, tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi yaitu, 1 individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, 1 individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), 1 Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 individu Beo (Gracula religiosa).
"Semua yang diamankan petugas jenis satwa yang dilindungi," ucap Irzal, Rabu (25/1).
Irzal menjeleskan, temuan 7 satwa dilindungi ini bermula atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera," pungkasnya.
(JW/CSP)