Siswa Magang Terima Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian

Siswa Magang Terima Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian
Siswa dan siswi prakerin atau magang terima perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) juga dapat dirasakan oleh siswa-siswi yang sedang menjalani Praktek Kerja Industri (Prakerin) atau magang.

Mengawali tahun 2022 ini, lebih kurang 100 siswa magang SMK Negeri 10 Medan telah tercover Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Hal ini sangatlah penting menimbang pelaksanaan Jaminan Sosial bagi siswa/i prakerin atau magang telah di amanatkan langsung melalui Permenaker No 1 Tahun 2016.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak SMK Negeri 10 Medan menyampaikan, akan terus menyampaikan kepada siswa dan siswi yang akan melaksanakan prakerin untuk mendaftarkan dirinya kedalam program BPJamsostek, dan ini juga sebagai bentuk pengawalan langsung dari pihak sekolah kepada orang tua agar tidak perlu khawatir terhadap keselamatan kerja anak mereka.

Diharapkan juga, BPJamsostek secara serius akan memberikan pelayanan yang terbaik jika terjadi risiko kepada siswa prakerin mereka, dan pihak sekolah berkomitmen akan menginformasikan kepada angkatan kelas berikutnya yang akan melaksanakan prakerin.

Menindaklanjuti hal ini, Kepala BPJamsostek Cabang Tanjungmorawa, Iskandar, menyampaikan apresiasi yang sangat besar kepada pihak sekolah yang ikut secara langsung menginformasikan pentingnya program BPJamsostek kepada seluruh siswa prakerin.

Dalam kesempatan ini Iskandar juga menghimbau kepada sekolah-sekolah lainnya agar mendaftarkan siswa prakerinnya, tak hanya itu beliau menyampaikan bahwa implementasi program BPJamsostek juga telah didukung dengan adanya Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021 tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Satuan pendidikan formal dan non formal.

“Kita berharap dengan keikutsertaan siswa prakerin SMK Negeri 10 ini, menjadikan percontohan yang baik kepada sekolah sekolah lainnya untuk memberikan jaring pengamanan kepada siswa-siswinya saat melakukan prakerin atau magang,” kata Iskandar, Rabu (16/2).

BPJamsostek sebagai Badang Penyelenggara yang diamanatkan langsung untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan 5 Programnya, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bertanggung jawab besar agar seluruh elemen pekerja telah menjadi peserta di dalam program ini.

“Demi mewujudkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia,” tandasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi