Mapolda Sumut (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah melengkapi berkas kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter berinisial TGA.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan resume untuk pengiriman berkas ke kejaksaan dalam rangka tahap satu.
"Untuk dr Gita sudah diperiksa pada hari Jumat (11/2) dan dilanjutkan pada hari Senin (14/2) kemarin. Kami upayakan hari Kamis atau Jumat paling lambat sudah kami kirim ke Kejati Sumut," kata Hadi, Rabu (16/2).
Menurutnya sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang, yakni siswi di sekolah tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," ucapnya.
Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan bahwa penyidik sudah memeriksa 20 lebih saksi yang terdiri dari ahli hingga korban.
"Dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, sudah ditetapkan tersangka dan sudah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka," tandas Hadi.
(JW/EAL)