PLN. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - PLN UIW Sumut menerapkan GCG dalam proses pemungutan dan penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Dalam proses perhitungan Pajak Penerangan Jalan, PLN UIW Sumut telah menggunakan aplikasi terpusat yang berlaku sama bagi semua daerah seluruh Indonesia dan bekerjasama dengan pihak perbankan.
Besaran tarif PPJ bagi pelanggan dari berbagai segmen tarif dihitung berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan sesuai domisili pelanggan.
Demikian Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UIW Sumut Yasmir Lukman ketika dihubungi.
Dikatakannya, perlu diketahui di dalam tagihan listrik berdasarkan Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan PT PLN (Persero) terdiri dari beberapa unsur yang di antaranya biaya Aabodemen (untuk daya 450 VA dan 900 VA tarif subisdi), biaya pemakaian Kwh, Pajak Penerangan Jalan (PPJN), PPN R-3 dan Bea Materai.
"Keseluruhan unsur tagihan ini akan dinyatakan lunas secara bersamaan ketika pelanggan melakukan pembayaran secara online melalui layanan perbankan, PT Pos Indonesia, loket Payment Point Online Bank (PPOB) konvensional, dompet digital (OVO, Link Aja, Tokopedia, Dana, Gopay dan lain lain) serta pranchaise minimarket (indomaret dan alfamart).
Mekanisme pemungutan PPJ di PT PLN (Persero) sudah menggunakan aplikasi terpusat berbasis web dengan tujuan menghindari kesalahan dalam perhitungan nominal PPJ dan memudahkan petugas PLN dalam melakukan rekonsiliasi data pelunasan PPJ itu sendiri.
PLN UIW Sumut juga memastikan tidak pernah bertindak di luar kewenangan terkait pemungutan dan penyetoran PPJ. Kebenaran dan validitas data PPJ yang disampaikan secara rutin ke Pemerintah Daerah dapat dipertanggungjawabkan.
PPJ yang disetorkan PLN ke Pemerintah Daerah (Pemda) PPJ yang berhasil ditagihkan dan dibayar pelanggan kepada PLN secara online dan terdata di aplikasi terpusat secara real time.
Proses penyetoran PPJ dilakukan sebulan sekali kepada Pemerintah Daerah, setelah proses rekonsiliasi data oleh PLN telah selesai dilakukan. Selanjutnya PPJ sepenuhnya adalah milik Pemerintah Daerah yang seyogyanya dipergunakan untuk kepentingan umum dan pembangunan daerahnya.
(ARU/BR)