Polisi Kehutanan Tangkap Tujuh Perambah Hutan Nabundong

Polisi Kehutanan Tangkap Tujuh Perambah Hutan Nabundong
Penangkapan perambah hutan di kawasan Nabundong (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Aek Godang - Polisi kehutanan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menangkap tujuh orang perambah hutan produksi Nabundong di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (16/2).

Ketujuh perambah itu ditangkap saat sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan di hutan produksi Nabundong.

"Tujuh orang kami amankan berikut beberapa barang bukti di kawasan hutan produksi Nabundong," kata Kasi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Rudolf B. Sagala, di Aek Godang, Rabu (16/2).

Rudolf menyebut pihaknya membawa ketujuh pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polhut Dinas Kehutanan Sumatera Utara.

Menurutnya saat ini Dinas Kehutanan Sumut terus mengupayakan sosialisasi secara rutin kepada masyarakat bahwa kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan merupakan pelanggaran hukum.

"Kami berharap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan Nabundong bisa lebih aktif ikut menjaga kawasan hutan dan melapor kepada aparat apabila melihat atau mendengar ada aktivitas dugaan perambahan," ungkapnya.

Baca Juga

Rekomendasi