Terbit Rencana Peranginangin (Antara)
Analisadaily.com, Medan - Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangingangin, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan satwa liar dilindungi yang dipelihara di rumahnya.
Penetapan tersangka Terbit berdasarkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) yang dikirim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 8 Februari 2022.
Ketika dikonfirmasi terkait SPDP tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, membenarkannya.
"Iya benar, SPDP atas nama TRP (Terbit Rencana Perangingangin) sudah kita terima," kata Yos, Kamis (17/2).
Yos menjelaskan Terbit diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RO Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Jo PP Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Kita sudah membentuk tim jaksa untuk mengawasi dan menangani perkara ini hingga nanti disidang di pengadilan negeri," ucapnya.
"Atas diterimanya SPDP dari penyidik, pimpinan kita sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik," sambung mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang itu.
Menurutnya Kejati Sumut masih menerima berkas SPDP dan menunggu pelimpahan berkas perkara tahap I dari BBKSDA Sumut.
"Menunggu pelimpahan berkas (tahap I) dari penyidik. Perkembangan selanjutnya akan segera kita informasikan," tutur Yos.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa penyidikan kasus satwa liar dilindungi di rumah Terbit Rencana Peranginangin dilakukan bersama antara BBKSDA Sumut dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
"BBKSDA berkoordinasi dengan Korwas Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin," kata Hadi.
Sebelumnya evakuasi satwa liar dilindungi tersebut dilakukan BBKSDA Sumut bersama petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah pribadi Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa 25 Januari 2022.
Dari rumah mewah milik Terbit disita koleksi satwa liar dilindungi seperti seekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, seekor Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger).
Kemusian seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua ekor Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua ekor Beo (Gracula religiosa).
(JW/EAL)