Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Lembu di Dinas PKH Asahan Kembali Bergulir

Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Lembu di Dinas PKH Asahan Kembali Bergulir
Sidang perkara korupsi pengadaan lembu di Dinas PKH Asahan digelar di PN Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, Bambang Joko Winarno, beranggotakan Gustaf dan Imanuel Tarigan, memerintah penyidikan Kejaksaan Asahan untuk menindaklanjuti keterlibatan Taufik Hidayat selaku komisaris perusahaan CV Bangkit Sah Perkasa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan lembu di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kabupaten Asahan dengan anggaran Rp 968 juta tahun 2019.

Adapun agenda sidang pemeriksaan terdakwa, yakni Muhammad Sahlan, selaku direktur CV Bangkit Sah Perkasa dan Nina Syahraini, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PKH Asahan di ruang Cakra VIII PN Tipikor Medan, Senin (21/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Asahan, Vincensius Tampubolon dan Roy Tambunan, menanyakan kepada terdakwa Muhammad Sahlan tentang proses mulai lelang sampai perusahaan jadi pemenang. "Coba Jelaskan proses lelang hingga perusahaan terdakwa sampai jadi pemenangnya," tanya JPU.

Muhammad Sahlan mengatakan, pada tahun 2019 dinas PKH Asahan ada melelang kegiatan pengadaan lembu dengan anggaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 1 miliar dan itu kabari oleh temannya bernama Muhammad Citra Utama.

"Ini ada lelang pengadaan lembu mau ikut atau tidak kalau mau ikut biar didaftarkan perusahaan ke Pokja, saya jawab ikut, maka disiapkan semua berkas perusahaan CV Bangkit Sah Perkasa," ujar Sahlan.

Lanjut Sahlan menjelaskan, setelah penawaran perusahaan dirinya menang, maka Muhammad Citra Utama dan Azis menyuruh Sahlan menjumpai PPK pada saat itu yang tidak lain Nina Syahraini.

"Saat itu saya jumpai PPK nya dengan mengatakan apa perintah? Lalu PPK tersebut menyuruh saya untuk menyiapkan berkas perusahaan saya yang menang lelang dalama pengadaan lembu, selanjutnya kami hanya berbicara ringan," jelasnya.

Lanjut JPU menanyakan, setelah kegiatan pengadaan lembu tersebut berjalan, apakah terdakwa Muhammad Sahlan yang juga menjadi saksi, mengetahui berkas apa saja yang ditandatangani. "Saudara tau berkas apa saja yang saudara tandatangani dalam pencarian dana," tanya JPU.

Mendengar pertanyaan JPU, terdakwa Muhammad Sahlan menjawab bahwa ia tidak tau berkas apa saja yang ditandatangani untuk pencarian. "Saya hanya disuruh Taufik Hidayat untuk menandatangani berkas yang tidak diketahui apa isi dari berkas tersebut, karena kalau terjadi apa-apa Taufik Hidayat yang bertanggungjawab, makanya berkas tersebut saya tandatangani disalahkan satu warung kopi," ucap Sahlan.

Setelah dicecar beberapa pertanyaan dari pihak JPU, selanjutnya hakim anggota menanyakan kepada terdakwa Muhammad Sahlan bahwa ini proyek punya siapa sebab dalam fakta persidangan saudara terdakwa tidak tau apa-apa. Sementara didalam berkas saudara sebagai direktur di Perusahaan CV Bangkit Sah Perkasa artinya saudara terdakwa harus bertanggungjawab kalau ada kesalahan.

"Saya melihat saudara hanya menumpang namanya aja, jadi Ini proyek siapa, dan siapa bertanggungjawab," tanya Hakim anggota.

Jawab terdakwa Muhammad Sahlan bahwa ini proyek dari Taufik Hidayat dan ikut juga bertanggungjawab. Mendengar pernyataan dari Muhammad Sahlan, Hakim anggota langsung memerintah penyidikan Kejaksaan Asahan untuk menindaklanjuti keterlibatan Taufik Hidayat ini. "Tindaklanjuti penyidik ya. Inikan kalian juga penyidik," tegas Hakim anggota.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi