Pelimpahan berkas kasus suntik vaksin kosong ke Kejati Sumut (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melimpahkan berkas kasus suntik vaksin kosong yang dilakukan dokter berinisial TGA ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (22/2).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan resume kasus tersebut untuk diteliti oleh jaksa panuntut umum.
"Hari ini berkas dr G sudah kita limpahkan ke Kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum," kata Hadi.
Menurutnya berkas pemeriksaan oknum dokter yang menyuntikan vaksin kosong sudah lengkap pada tahap penyidikan sehingga dilimpahkan ke Kejati Sumut.
Sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang yang merupakan siswi sekolah tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," ucapnya.
Dalam kasus ini, Hadi menyebut penyidik sudah memeriksa 20 lebih saksi yang terdiri dari ahli hingga korban.
"Dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, statusnya tersangka," ucap Hadi
Saat ditanya kapan akan disidangkan, Hadi menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh jaksa penuntut umum.
"Kita tunggu dari rekan-rekan jaksa ya," pungkasnya.
(JW/EAL)