Pahami Keberatan Pekerja, Aturan Program JHT Akan Direvisi

Pahami Keberatan Pekerja, Aturan Program JHT Akan Direvisi
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (16/2/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU)

Analisadaily.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJAMSOSTEK menjadi lebih sederhana.

Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Tadi saya bersama Menko Perekonomian telah menghadap Presiden. Menanggapi laporan kami, Presiden memberikan arahan agar regulasi ini lebih disederhanakan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dilansir dari Antara, Selasa (22/2).

Ia menjelaskan, setelah Permenaker No 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang disampaikan para pekerja/buruh.

"Oleh karenanya Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT,” kata Ida.

Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," sambung Ida.

Ida menambahkan, dalam arahannya, Joko Widodo berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," tambah Ida.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi