Eks Kades di Paluta Tersangka Korupsi Dana Desa

Eks Kades di Paluta Tersangka Korupsi Dana Desa
Kasi Intel Kejari Paluta, Hendrik Dolok Tambunan, bersama Kasi Pidsus, Johannes Pasaribu, menunjukkan surat penetapan tersangka (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Gunungtua - Mantan Kepala Desa (Kades) Janji Manahan Gul, Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) SED ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta.

Dari hasil pemeriksaan, mantan Kades diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"SED kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kajari Paluta nomor: Tap-373/L.2.34/Fd.1/02/2022," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Paluta, Hendrik Dolok Tambunan, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Paluta, Johannes Pasaribu, Jumat (25/2).

Hendrik menyebutkan, SED merupakan mantan Kades Janji Manahan Gul, Kecamatan Dolok, ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2018-2020 dari beberapa program kegiatan dan fisik yang tidak dilaksanakan, bersumber dari DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari tahun 2018 hingga 2020 sebesar Rp 500 juta lebih.

"Tahun 2018 sebesar Rp64.028.700, tahun 2019 sebesar Rp105.278.715 dan pada tahun 2020 sebesar Rp417.495.646," kata Hendrik

Saat ini pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti berupa dokumen dan surat pertanggungjawaban (SPJ), dan telah melakukan pemanggilan terhadap eks kepala desa sebanyak 3 kali sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir atau kooperatif.

"Untuk itu, diminta datang ke Kejari Paluta baik itu sendirian maupun didampingi kuasa hukumnya, untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," imbaunya.

Tidak hanya itu saja, Hendrik mengungkapkan, dalam penanganan kasus ini pihaknya tidak hanya berfokus kepada hukuman badan. Tetapi, kita juga akan mencari keberadaan aset-aset tersangka untuk dilakukan penyitaan sebagai upaya pengembalian kerugian negara.

"Yang jelas, siapa saja yang terbukti terlibat dalam kasus ini tanpa terkecuali akan kita usut tuntas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Lanjutnya, pasal yang dikenakan terhadap eks kades tersebut adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," pungkas mantan Kasi BB dan BR Kejari Labuhan Batu Selatan.

(ONG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi