Pertanyakan Komponen Upah Dasar Hitung Pesangon, Karyawan Digugat Perusahaan

Pertanyakan Komponen Upah Dasar Hitung Pesangon, Karyawan Digugat Perusahaan
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Medan - Seorang karyawan yang telah bekerja selama 34 tahun di salah satu perusahaan di Kota Belawan digugat karena mempertanyakan terkait komponen upah sebagai dasar penghitungan uang pesangon setelah memasuki usia pensiun.

Salah satu pengacara yang mendampingi karyawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Hawari Hasibuan menjelaskan, perusahaan telah mendaftarkan Gugatan Perselisihan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Medan dengan No. Perkara No. 9/Pdt.Sus/2022/PN-Mdn.

Dijelaskan Hawari, perkara ini bermula pada 2 tahun yang lalu, tepatnya 12 September 2018 saat perwakilan perusahaan menyampaikan kliennya ini telah memasuki usia pensiun.

“Pada prinsipnya, klien kami tidak keberatan dan tidak mempersoalkan PHK, karena usia pensiun tersebut. Namun ada beberapa hal fundamental yang dipersoalkan klien kami. Pertama adalah pembayaran pesangon dilakukan setelah dua tahun kemudian atau di tahun 2020, tepatnya setelah menandatangani Perjanjian Bersama tanggal 13 November 2020,” katanya, Minggu (27/2).

Selain itu, lanjutnya, dasar penghitungannya pun hanya berdasarkan pada gaji pokok semata, tidak memasukkan tunjangan tetap lainnya. Padahal semenjak berkerja di tahun 1984 dan terakhir menjabat sebagai kepala seksi kawasan berikat, kliennya setiap bulannya mendapatkan upah pokok dan tunjangan jabatan serta tunjangan tetap lainnya.

Lebih lanjut dijelaskan Hawari, yang didampingi oleh timnya, Zulchairil Harahap, dan Mince Deliana, bahwa memang ada pergantian istilah dari sebelumnya “Tunjangan Tetap” berubah nama menjadi “Insentif kinerja”.

“Hal ini menurut kami adalah modus yang sengaja dilakukan perusahaan untuk mengaburkan dan menghindar dari kewajiban membayarkan pesangon secara utuh, sebagai hak karyawan yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Pada pasal 157 ayat (1) dinyatakan bahwa komponen upah pesangaon adalah upah pokok dan segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap, yang diberikan kepada pekerja atau buruh dan keluarganya,” terangnya.

“Apalagi setelah kami pelajari lebih lanjut, dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan organisasi serikat pekerja, tidak terdapat Insentif Kinerja di dalam komponen upah pekerjanya, yang ada adalah upah pokok dan tunjangan jabatan,” lanjutnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, terang Hawari, timnya telah menyampaikan eksepsi, jawaban, dan melakukan gugatan balik (rekonvensi) untuk merespons gugatan perusahaan tersebut.

“Mudah-mudahan proses persidangan di PHI ini akan membuat semakin terang persoalan, sehingga klien kami beserta karyawan lainnya tidak menjadi korban atas upaya manipulatif yang digunakan perusahaan untuk menghindarkan dari kewajibannya membayar pesangon bagi pekerja yang telah menghabiskan umurnya untuk mengabdi demi kemajuan perusahaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi