GP Ansor Medan Kecam Tindakan Pencemaran Nama Baik Menteri Agama

GP Ansor Medan Kecam Tindakan Pencemaran Nama Baik Menteri Agama
Pengurus Ansor Banser Kota Medan, pada Minggu (27/2) melaporkan secara resmi di SPKT Mapolda Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pascaaksi oleh kelompok masyarakat dengan membawa spanduk yang diduga berisi konten yang mencemarkan nama baik Menteri Agama di Mapolda Sumut, Jumat (25/2) lalu, Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Medan mengecam aksi tersebut dan menempuh jalur hukum.

Dipimpin langsung oleh Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Medan, Muhammad Husein Tanjung, didampingi Ketua LBH Ansor Medan, Hendri Nauli Rambe, serta para pengurus Ansor Banser Kota Medan, pada Minggu (27/2) melaporkan aksi tersebut secara resmi di SPKT Mapolda Sumut.

"Atas nama kader Gerakan Pemuda Ansor Banser se-Indonesia, kami mengecam tindakan kelompok yang diduga dengan sengaja telah mencemarkan nama baik Menteri Agama dengan cara mengubah foto Menteri dengan kepala hewan. Pelecehan terhadap Menteri Agama ini tidak dapat di toleransi," kata Husein.

Lebih lanjut, Husein menyampaikan, pendapat sah-sah saja bila disuarakan di depan umum, namun seharusnya dapat dilakukan dengan lebih bijak dan santun. Bukan dengan mengedit foto seorang tokoh negara dengan tidak layak.

Maka Husein menilai, aksi tersebut bukan lagi aksi protes, melainkan ekspresi pelecehan dan kebencian terhadap pejabat negara yang seharusnya masyarakat jaga marwahnya.

Selain itu, dalam keterangan pers, Ketua LBH Ansor Medan, Hendri Nauli Rambe menyebut, adanya bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid yang dibawa oleh salah satu orang dalam kelompok demonstran. Bendera itu diduga mirip dengan atribut dari organisasi telarang, yakni HTI.

"Sangat disayangkan jika benar atribut itu adalah bendera organisasi telarang dan dapat berkibar bebas di dalam lingkungan Mapoldasu. Kami berharap Kapolda Sumatera Utara segera memanggil penanggung jawab aksi kemarin yang selain melecehkan Menteri Agama dan Ketum GP Ansor dengan mengedit fotonya, juga membawa atribut dari organisasi yang dilarang negara," tutup Hendri.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi