Pernyataan Sikap AJI Medan Terhadap Tindak Kekerasan pada Jurnalis di Madina

Pernyataan Sikap AJI Medan Terhadap Tindak Kekerasan pada Jurnalis di Madina
Ketua AJI Medan, Christison Sondang Pane (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Jurnalis media online Topmetro.news, Jeffry Batara Lubis, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh 4 orang oknum pelaku di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Mandailing Natal pada Jumat (4/3) pukul 19.30 WIB.

Kekerasan terhadap jurnalis itu diduga akibat para pelaku tidak senang atas pemberitaan tentang tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Akibatnya, Jeffry mengalami luka di bagian wajah usai dianiaya oleh sejumlah pemuda tersebut. Tak hanya itu, Jeffry pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Kepolisian Resor Mandailing Natal.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan pun mengecam segala bentuk kekerasan yang dialami Jeffry.

"Jurnalis dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Namun apabila ada yang keberatan dengan pemberitaan tersebut maka dapat melakukan pengaduan sesuai yang diatur di Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers," tegas Ketua AJI Medan, Christison Sondang Pane, Sabtu (5/3).

Tison menilai perbuatan tidak terpuji tersebut telah menghambat kebebasan pers dengan cara menganiaya atau pengeroyokan hingga menimbulkan luka-luka. AJI Medan pun mendorong agar proses penegakan hukum dapat dilakukan dengan adil dan terbuka.

Tison meminta agar kepolisian segera menangkap para pelaku yang ikut terlibat pemukulan terhadap Jeffry.

"Kita sangat menyesalkan aksi aksi kekerasan terhadap jurnalis sering terjadi dan menjadi ancaman bagi kebebasan berpikir dan berpendapat yang jelas diatur dalam undang-undang. Kasus kasus seperti ini harus dihentikan dan kita minta agar kasus ini diusut tuntas secara adil dan terbuka kepada publik," ungkap Tison.

Tison pun tak lupa mengingatkan kepada seluruh pekerja pers agar selalu mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya. Hal itu sebagai upaya melindungi kebebasan pers dengan tetap mengendepankan kode etik.

"Mematuhi kode etik jurnalistik sebagaimana yang sudah ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers pada tahun 2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers tahun 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers. Hal itu harus senantiasa dilakukan," tutupnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi