BPJamsostek dan Bank Aceh Lhokseumawe Bersinergi Lindungi Pekerja Rentan

BPJamsostek dan Bank Aceh Lhokseumawe Bersinergi Lindungi Pekerja Rentan
BPJamsostek dan Bank Aceh Lhokseumawe bersinergi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lhokseumawe - BPJamsostek kerja sama Bank Aceh Syariah Cabang Lhokseumawe dan Perusahaan Wilayah Kerja Kota Lhokseumawe menyerahkan kartu BPJamsostek bagi pekerja rentan sebanyak 1.691 pekerja.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, beserta jajaran Asisten Daerah, pimpinan OPD terkait Pemerintah Kota Lhokseumawe, Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sumbagut, Panji Wibisana, Kepala BPJamsostek Cabang Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman Nasution, Kepala Bank Aceh Syariah Cabang Lhokseumawe Taufik Saleh, dan sejumlah pimpinan perusahaan diantaranya, Alumgada, Humpuss Aromatik dan Jasindo Syariah.

Dalam acara itu BPJamsostek menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis bagi para pekerja rentan atas bantuan TJSL(Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) perusahaan di Wilayah kerja Kota Lhokseumawe yang diterima langsung oleh sepuluh orang perwakilan.

Total perlindungan bagi pekerja rentan atas bantuan TJSL/CSR perusahan sebanyak 1.691 orang dengan rincian Bank Aceh Syariah Cabang Lhokseumawe 1.041 orang, Alumgada 500 orang, Humpuss Aromatik 100 orang, Jasindo Syariah 50 orang. Penyerahan kartu perserta itu diserahkan secara bergantian yang dimulai oleh Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Sumbagut Panji Wibisana, sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Lhokseumawe atas dukungan optimalisasi perlindungan Jaminan Sosial.

“Kami sampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe atas dukungannya dalam optimalisasi perlindungan Jaminan Sosial bagi tenaga kerja tentang Partisipasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) Dunia Usaha,”ungkapnya, dalam keterangan diperoleh Minggu (6/3).

Panji juga berharap semoga apa yang dilakukan Bank Aceh Syariah Cabang Lhokseumawe kiranya dapat dicontoh oleh perusahaan-perusahaan lain untuk bersinergi dengan BPJamsostem dalam mewujudkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan, bukan hanya di dunia usaha, namun para pekerja rentan lainnya seperti pedagang, petani, ojek, tukang becak dan para pelaku usaha mandiri lainnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman Nasution mengatakan, kegiatan tersebut dapat berlangsung berkat dukungan yang diberikan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, beserta jajaran yang telah mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk dalam partisipasi perusahaan-perusahaan dalam keikutsertaan penyelenggaraan jaminan sosial melalui TJSLP/CSR.

Sebagai bentuk komitmen BPJamsostek dalam rangka perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada peserta, dapat kami sampaikan informasi terkait jumlah coverage masyarakat Pekerja Wilayah Kota Lhokseumawe (tidak termasuk PNS, TNI, POLRI) yang terlindungi aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Adapun data yang telah kami terima sampai dengan bulan Februari 2022, terdapat 35 SKPK yang ada di Kota Lhokseumawe dan semuanya telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah tenaga kerja terlapor sebanyak 5.020 Non ASN, dan perlindungan bagi aparatur gampong/desa sebanyak 1.968 tenaga kerja,” sebut Muhammad Sulaiman Nasution.

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe telah menyalurkan klaim kepada tenaga kerja atau ahli waris periode s.d. Februari 2022 dengan rincian untuk Jaminan Kecelakaan Kerja 1.505.496.736, Jaminan Kematian 10.356.000.000, Jaminan Hari Tua 111.032.906.840, Jaminan Pensiun 1.621.358.042, ujarnya.

Dengan pemberian manfaat tersebut kepada pekerja maupun ahli waris, diharapkan dapat menekan angka kemiskinan baru, menggerakan roda perekonomian dan mensejahterakan masyarakat khususnya di Lhokseumawe.

Dalam kegiatan tersebut, BPJamsostek juga menyerahkan Beasiswa kepada anak ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia. Beasiswa tersebut akan diberikan sampai sang anak menyelesaikan pendidikan kuliah, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi