Jenguk Agung Dwi Cahyono, seorang pekerja yang berprofesi sebagai pengemudi Ojek Online (Ojol) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Surabaya - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kunjungannya ke Rumah Sakit Siloam Surabaya, Anggoro bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara, dan Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin, menjenguk pasien yang tertimpa musibah kecelakaan kerja.
Pasien tersebut Agung Dwi Cahyono, seorang pekerja yang berprofesi sebagai pengemudi Ojek Online (Ojol). Agung kecelakaan tabrak lari yang berakibat fatal saat hendak mengambil orderan pelanggan.
Sudah 96 hari dan 2 kali operasi kepala (Trepanasi) yang dilalui Agung, namun hingga saat ini dirinya masih belum sadarkan diri di ruang ICU RS Siloam Surabaya.
Biaya perawatan dan pengobatan Agung di RS Siloam ini telah menelan biaya sebesar Rp1,22 miliar dan seluruhnya ditanggung oleh BPJamsostek. Agung terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan yaitu JKK dan JKM sejak tahun 2018 dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan.
"Ini sesuai amanat undang undang. Kejadian kecelakaan kerja akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya. Itu komitmen kami," kata Anggoro, Senin (7/3).
Ketua Satgas Gojek Surabaya, Agus Bandrio, mengapresiasi dan berkomitmen untuk terus mendukung implementasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para mitra yang belum menjadi peserta BPJamsostek.
Saat ini ada 5 program yang diselenggarakan BPJamsostek, selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM.
Istri Agung, Sobibabtur, merasa sangat terbantu atas manfaat program JKK ini. Dirinya tak henti-hentinya berterima kasih dan mengucap syukur atas apa yang suami dan keluarganya dapatkan selama ini.
Selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJamsostek karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan, kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100%, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50%.
Selepas terjadinya kecelakaan, Agung langsung dilarikan ke RS Siloam yang merupakan RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerjasama antara BPJamsostek dengan RS Siloam untuk kejadian kecelakaan kerja.
Tidak butuh waktu lama bagi pihak RS untuk mengetahui status kepesertaan Agung saat pertama kali diterima oleh RS Siloam untuk langsung menerima tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawanya.
Kerja sama dengan Rumah Sakit untuk PLKK ini tidak hanya dilakukan dengan RS Siloam saja, melainkan dengan berbagai RS yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Kerjasama ini sangatlah penting mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40% atau 68.905 diantaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.
Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana mengatakan, ini merupakan manfaat langsung yang dapat dirasakan pekerja sebagai peserta BPJamsostek jika mengalami musibah, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja.
"Saya mengimbau kepada seluruh pekerja, baik mandiri ataupun perusahaan khususnya di wilayah Sumatera Utara dan Aceh, mari sama-sama kita wujudkan perlindungan ini, bukan hanya untuk kita saja sebagai pekerja, namun keluarga kita juga dapat ikut merasakan manfaatnya jika resiko itu menghampiri kita sebagai tulang punggung keluarga," tutup Panji.
(JW/RZD)