Cabuli Anak Sendiri 15 Kali, Seorang Ayah Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Sendiri 15 Kali, Seorang Ayah Ditangkap Polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (7/3) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Deliserdang menangkap seorang ayah karena mencabuli anaknya sendiri sejak duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar (SD) pada 2017 sebanyak 15 kali. Tersangka S merupakan warga Deliserdang saat ini sudah di tahanan di Polresta Deliserdang.

"Penangkapan tersangka atas laporan Hayati (45) ibu korban. Perbutan itu dilakukan pada 2017 silam. Korban tidak berani melaporkan karena diancam dibunuh," kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, Senin (7/3).

Namun puncaknya pada Sabtu tanggal 19 Februari 2022 pelaku kembali ingin melakukan pencabulan terhadap anaknya namun korban tidak mau dan melarikan diri dari rumah selama tiga hari.

Atas pelarian korban tersebut di cari ibunya ke rumah teman-temannya maka salah seorang temannya memberitahukan korban sudah sering dicabuli ayahnya sehingga tidak mau pulang ke rumah. Atas kejadian itu ia langsung membuat laporan ke Polresta Deliserdang.

Sementara tersangka dalam pemeriksaan mengakui telah mencabuli anak kandungnya sejak tahun 2017 lalu sepulang merantau dari Bukit Tinggi Sumatera Barat.

"Saya mencabulinya terakhir bulan Februari 2022 lalu," akunya.

Atas tindak bejat pelaku ia dikenakan pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi